KATINGAN, Integritasnews.my.id — Persoalan tapal batas antardesa di Kabupaten Katingan kembali menjadi perhatian. Ketua Perkumpulan Wartawan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kabupaten Katingan, Mardianto, mendesak Pemerintah Kabupaten Katingan, khususnya Bupati Katingan, agar segera mengambil langkah konkret untuk memperjelas sekaligus menetapkan batas administrasi desa yang hingga kini masih membutuhkan kepastian.
Desakan tersebut disampaikan Mardianto menyusul masih adanya sejumlah wilayah yang dinilai membutuhkan kejelasan batas administratif, terutama di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Tasik Payawan, Kamipang, serta sejumlah wilayah lainnya.
Menurut Mardianto, kejelasan tapal batas bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepastian wilayah, kepentingan masyarakat, kepemilikan lahan, pembangunan hingga potensi munculnya konflik antardesa.
“Persoalan tapal batas desa harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Jangan sampai ketidakjelasan batas administrasi justru membuka ruang terjadinya saling klaim wilayah yang pada akhirnya dapat memicu persoalan di tengah masyarakat,” ujar Mardianto.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi yang saat ini semakin mengandalkan titik koordinat dalam menentukan batas wilayah perlu diselaraskan dengan sejarah, kesepakatan serta kondisi batas yang selama ini diketahui masyarakat.
“Dulu batas wilayah di beberapa tempat berdasarkan kesepakatan dan tanda batas yang sudah diketahui masyarakat, misalnya berada di pertengahan antara dua kampung. Namun, ketika sekarang menggunakan titik koordinat, bisa saja muncul perbedaan pemahaman. Ada desa yang kemudian merasa lokasi tersebut masuk dalam wilayahnya berdasarkan koordinat,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah, potensi persoalan di lapangan akan semakin besar. Bahkan, masyarakat yang telah lama menguasai atau memiliki tanah di wilayah tertentu bisa ikut terdampak apabila batas administratif desa berubah atau ditafsirkan berbeda.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama memiliki tanah di suatu wilayah kemudian menghadapi persoalan karena adanya perbedaan penafsiran mengenai batas desa. Begitu juga jangan sampai antardesa saling mengklaim wilayah karena batas administrasinya belum jelas,” tegas Mardianto.
Dorong Setiap Desa Memiliki Buku Tapal Batas
Untuk memberikan kepastian dan mencegah persoalan berulang, Mardianto mendorong Pemkab Katingan melakukan pendataan, pengukuran serta penetapan batas desa secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Ia juga mengusulkan agar setiap desa memiliki buku tapal batas resmi yang memuat batas wilayah, titik koordinat serta keterangan pendukung lainnya. Dokumen tersebut dinilai penting sebagai pegangan pemerintah desa maupun masyarakat.
“Harapan saya, setiap desa nantinya memiliki buku tapal batas yang jelas. Dengan demikian, masyarakat mengetahui sampai di mana batas wilayah desanya dan pemerintah desa juga memiliki pegangan yang resmi,” jelasnya.
Mardianto menilai, dokumen tapal batas yang jelas akan memberikan kepastian dalam berbagai kepentingan, mulai dari administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, pertanahan hingga aktivitas masyarakat.
“Kalau batasnya sudah jelas, pemerintah desa mempunyai dasar yang kuat dalam menjalankan pemerintahan dan masyarakat juga mengetahui wilayah administratifnya. Ini penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari,” tuturnya.
Ia meminta Pemkab Katingan tidak menunggu sampai persoalan batas berubah menjadi konflik terbuka. Menurutnya, langkah pencegahan melalui penetapan batas secara resmi jauh lebih penting dibandingkan pemerintah harus turun tangan setelah terjadi perselisihan.
“Kita mengikuti kemajuan zaman. Kalau sekarang penentuan batas menggunakan titik koordinat, maka harus diselaraskan dengan kondisi dan sejarah batas yang selama ini diketahui masyarakat. Pemerintah harus hadir untuk memastikan batas tersebut benar-benar jelas, disepakati, dan memiliki dasar hukum,” pungkasnya.
Mardianto berharap Bupati Katingan memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut dan menginstruksikan instansi terkait untuk mempercepat proses penataan serta penetapan tapal batas desa.
“Jangan sampai persoalan tapal batas menjadi bom waktu. Kalau setiap desa sudah memiliki tapal batas yang jelas dan buku tapal batas masing-masing, masyarakat akan lebih mengetahui wilayahnya. Mudah-mudahan dengan langkah tersebut tidak terjadi lagi saling klaim wilayah yang pada akhirnya dapat menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat,” tutup Mardianto.
Pewarta: Ifa
Integritasnews.my.id

