PINRANG | Integritas-news.my.id — Dugaan penganiayaan brutal disertai pemaksaan penandatanganan surat pengakuan utang menimpa ST Hajar, seorang perempuan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan di rumahnya sebelum diduga dibawa paksa ke rumah Kepala Lingkungan Salo 1 untuk menandatangani surat utang dalam kondisi tubuh lemas dan mengalami luka.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di rumah korban, Salo 1, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Dua nama yang disebut dalam laporan, yakni Iwan dan Darwis, diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Polres Pinrang melalui Laporan Polisi Nomor STT/LP/B/272/V/2026/SKPT/Polres Pinrang, tertanggal 16 Mei 2026.

Korban Diduga Mengalami Kekerasan di Dalam Rumah

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada media pada 14 September 2026, ST Hajar mengaku mengalami penganiayaan di dalam rumahnya sendiri.

Korban menyebut tubuhnya dibolak-balik, diinjak pada sejumlah bagian tubuh, ditelanjangi secara paksa, hingga mengalami dugaan tindakan kekerasan pada bagian vital.

Peristiwa tersebut disebut disaksikan langsung oleh orang tua korban.

Keterangan itu disampaikan korban dengan suara terbata-bata yang dikaitkan dengan trauma akibat kejadian yang dialaminya. Korban menuturkan pengalaman tersebut kepada media sebagai bagian dari upaya memperoleh perhatian dan kejelasan hukum atas perkara yang dilaporkannya.

Diduga Dipaksa Menandatangani Surat Pengakuan Utang

Setelah dugaan penganiayaan berlangsung, korban bersama ibu kandungnya disebut dibawa paksa ke rumah Kepala Lingkungan Salo 1.

Dalam kondisi yang disebut lemas, bengkak, dan sempoyongan, korban mengaku dipaksa menandatangani surat pengakuan utang.

Dugaan pemaksaan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang perlu diusut secara menyeluruh. Kepolisian perlu memeriksa bagaimana proses penandatanganan berlangsung, siapa saja yang hadir, serta apakah terdapat ancaman atau tekanan terhadap korban.

Keterangan korban dan orang tua korban diharapkan dapat menjadi bahan pemeriksaan bersama bukti medis, dokumen, dan keterangan saksi lainnya, jelasnya.

Laporan Polisi Telah Diajukan, Keluarga Menunggu Kepastian Hukum

Laporan polisi telah diterbitkan pada 16 Mei 2026. Namun, hingga pertengahan September 2026, keluarga korban menyatakan belum memperoleh informasi mengenai penangkapan maupun perkembangan proses hukum lanjutan terhadap pihak yang dilaporkan.

Keluarga meminta Polres Pinrang memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga juga mendesak agar seluruh dugaan kekerasan dan pemaksaan diperiksa secara objektif, tanpa mengabaikan hak serta keselamatan korban.

Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan Perlu Diusut Tuntas

Dugaan penganiayaan yang disertai tindakan merendahkan martabat dan pemaksaan penandatanganan surat utang merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan hukum secara profesional.

Penerapan pasal pidana harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan unsur hukum yang terpenuhi. Ketentuan mengenai penganiayaan, pemaksaan, atau kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat diterapkan secara otomatis tanpa memastikan fakta serta hubungan hukum para pihak.

Keluarga korban berharap Polres Pinrang segera memberikan kepastian mengenai langkah penanganan laporan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, terlapor, dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian.

Pewarta Ifa menegaskan, dugaan kekerasan terhadap ST Hajar harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Korban berhak mendapatkan perlindungan, pemeriksaan yang objektif, dan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporannya. Proses hukum diharapkan berjalan transparan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh rangkaian dugaan penganiayaan dan pemaksaan dapat diungkap secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, pungkasnya.