SURABAYA, Integritasnews.my.id — Laporan pengaduan dan permintaan klarifikasi terkait pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep hingga kini belum memperoleh kejelasan yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap mekanisme tindak lanjut layanan pengaduan publik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur.
Persoalan utamanya kini bukan lagi mengenai apakah laporan telah diterima atau belum. Laporan disebut telah disampaikan kepada petugas layanan pengaduan BBWS Brantas Jawa Timur. Yang menjadi pertanyaan publik adalah apa yang dilakukan setelah laporan tersebut diterima, siapa yang menangani, dan kapan hasil tindak lanjut dapat diketahui.
Sejumlah media mendatangi Kantor BBWS Brantas Jawa Timur pada 13 Agustus 2026 untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta klarifikasi terkait sejumlah informasi dan temuan yang berkaitan dengan realisasi P3TGAI Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep.
Saat menerima laporan tersebut, petugas layanan pengaduan BBWS Brantas menyampaikan bahwa materi pengaduan dan permintaan konfirmasi akan diteruskan kepada pimpinan. Petugas juga menyatakan perkembangan laporan akan disampaikan melalui nomor WhatsApp yang telah dicantumkan dalam formulir pengaduan.
“Maaf Pak, tujuan konfirmasi dan pengaduan terkait yang dijelaskan tadi akan kami sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu. Perkembangannya, kami akan menghubungi nomor WhatsApp yang telah tercatat dalam format laporan,” tutur petugas layanan pengaduan BBWS Brantas saat menemui media, 13 Agustus 2026.
Namun setelah laporan disampaikan, perkembangan yang diharapkan belum juga memperoleh kejelasan substantif.
Upaya meminta informasi mengenai perkembangan laporan melalui saluran layanan pengaduan yang tersedia belum menghasilkan penjelasan mengenai status penanganan, pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi, proses pemeriksaan yang telah dilakukan, maupun hasil sementara dari pengaduan tersebut.
Kondisi ini patut menjadi perhatian. Sebab, layanan pengaduan pemerintah bukan hanya tempat menerima laporan, melainkan bagian dari mekanisme pelayanan publik yang semestinya memberikan kepastian mengenai proses penanganannya.
Publik Berhak Mengetahui Perjalanan Laporan
Program P3TGAI berkaitan dengan pembangunan dan peningkatan tata guna air irigasi yang manfaatnya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaannya perlu mendapat ruang klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.
Media memperoleh informasi bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkaitan dengan pelaksanaan P3TGAI juga telah mengetahui adanya persoalan dan pengaduan mengenai program tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, permintaan konfirmasi media belum memperoleh jawaban substantif.
Tidak adanya jawaban bukan berarti pihak tertentu dapat dinyatakan bersalah. Seluruh dugaan masih harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, data pelaksanaan program, serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Justru karena itu, klarifikasi menjadi penting dan tidak boleh dibiarkan menggantung.
BBWS Brantas Jawa Timur memiliki kewenangan dan perangkat untuk menjelaskan bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring, serta evaluasi P3TGAI Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep dilakukan.
Apabila seluruh pelaksanaan telah sesuai ketentuan, penjelasan resmi tentu dapat menjadi jawaban bagi publik. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan, masyarakat juga berhak mengetahui langkah perbaikan dan tindak lanjut yang dilakukan.
Jangan Biarkan Aduan Berhenti di Meja Administrasi
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang kini menunggu jawaban:
Apakah laporan telah diverifikasi?
Siapa yang ditugaskan menindaklanjutinya?
Apakah pemeriksaan terhadap pelaksanaan P3TGAI di lokasi telah dilakukan?
Apakah terdapat hasil monitoring dan evaluasi?
Apa kesimpulan sementara atas laporan tersebut?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol publik dan semestinya dapat dijawab secara proporsional sesuai kewenangan instansi.
Ketika laporan telah diterima dan disebut akan diteruskan kepada pimpinan, maka masyarakat dan media memiliki alasan yang kuat untuk meminta informasi mengenai tahap berikutnya.
Birokrasi tidak boleh menjadi ruang tertutup yang membuat sebuah pengaduan kehilangan jejak.
Transparansi Dibutuhkan Agar Tidak Menjadi Spekulasi
Integritasnews.my.id menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.
Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi. Informasi mengenai dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan P3TGAI harus dibuktikan melalui fakta, dokumen, data lapangan, serta keterangan resmi.
Namun fungsi kontrol sosial juga tidak boleh berhenti hanya karena jawaban belum diberikan.
Ketika terdapat laporan yang telah diterima dan pertanyaan publik yang belum mendapatkan penjelasan, transparansi justru harus diperkuat.
Jika sesuai aturan, jelaskan. Jika masih diperiksa, sampaikan. Jika ditemukan persoalan, terangkan langkah perbaikannya.
Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Publik membutuhkan data, fakta, proses yang jelas, dan kepastian tindak lanjut.
Jangan sampai ruang kosong informasi justru diisi oleh dugaan dan spekulasi.
Media Akan Terus Meminta Klarifikasi
Integritasnews.my.id akan terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala BBWS Brantas Jawa Timur, PPK terkait, serta Kementerian Pekerjaan Umum mengenai mekanisme pengaduan publik, proses monitoring P3TGAI Tahun 2024, serta tindak lanjut atas laporan dan permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Sebab, pertanyaan publik saat ini bukan lagi:
“Apakah laporan sudah diterima?”
Melainkan:
“Setelah laporan diterima, apa yang sudah dilakukan?”
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta.
Selama belum ada penjelasan resmi, transparansi dan tindak lanjut atas pengaduan P3TGAI 2024 Kabupaten Sumenep akan tetap menjadi pekerjaan rumah bagi BBWS Brantas Jawa Timur.
Pewarta: Ifa
Integritasnews.my.id


