SURABAYA, Integritasnews.my.id — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tengah ditangani aparat penegak hukum di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial H (39) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang disebut merupakan anak tiri tersangka.

Perkara tersebut kini berstatus penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 17 Juli 2026.

Dalam perkara ini, korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang masih berstatus pelajar. Demi kepentingan perlindungan anak, identitas korban serta data pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara tersangka H diketahui merupakan warga negara Indonesia, beragama Islam, bekerja sebagai kuli buah. Tersangka tercatat beralamat di wilayah Kabupaten Malang dan berdomisili di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban disebut merupakan anak tiri tersangka dari pernikahan siri dengan ibu korban yang telah berlangsung sejak 2016.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sejak Januari 2026 dan dilakukan sebanyak empat kali. Setiap aksinya diduga berlangsung pada siang hari ketika ibu korban sedang bekerja.

Dalam laporan tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan secara paksa serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Kasus itu akhirnya diketahui setelah ibu korban merasa curiga melihat perubahan kondisi anaknya. Korban disebut mengalami keterlambatan menstruasi dan kondisi perut yang membesar. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai siapa yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Dalam keterangannya kepada pelapor, korban menyebut tersangka sebagai orang yang diduga melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

Pelapor dalam perkara ini merupakan ibu korban. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar proses hukum untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat.

Perkara tersebut ditangani dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, antara lain satu kaos warna krem, satu celana pendek warna hitam kotak putih, satu miniset warna pink, serta satu celana dalam warna abu-abu bermotif bunga.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban anak sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih menjalani proses hukum.

“Kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan,” ujar pelapor.

Pelapor juga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara tuntas sehingga korban memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang semestinya. “Yang terpenting, korban mendapatkan keadilan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Proses penyidikan masih berlangsung. Fakta hukum secara lengkap nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta proses hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses perkara ini kepada aparat penegak hukum dan berharap semuanya berjalan secara profesional sampai tuntas,” pungkasnya.

Pewarta: Ifa