SURABAYA, Integritasnews.my.id — Sikap antikritik dan penutupan akses komunikasi terhadap wartawan kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan mengarah kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban dari Fraksi Golkar, Suratmin, yang diduga memblokir nomor telepon seluler dan kontak WhatsApp seorang wartawan media online.
Peristiwa tersebut bermula setelah muncul pemberitaan mengenai fasilitas dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Tuban yang kemudian menjadi perhatian publik dan memantik aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa.
Alih-alih memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait pemberitaan tersebut, Suratmin justru diduga mengambil langkah dengan memblokir nomor wartawan yang berupaya menjalankan tugas jurnalistik.
Padahal, Ketua DPRD Kabupaten Tuban Sugiantoro sebelumnya menyatakan tidak menolak apabila fasilitas dan tunjangan anggota DPRD dilakukan peninjauan kembali.
“Semua tunjangan yang kami terima mengikuti peraturan yang ada. Tapi karena ada instruksi Presiden untuk melakukan evaluasi, kami akan segera melaksanakan evaluasi menyeluruh, baik untuk pimpinan maupun anggota DPRD,” ucapnya, Rabu (3/9/2025).
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN), Ali Maskur, menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Memblokir nomor wartawan sama sekali bukan solusi yang mencerminkan sikap seorang pejabat publik,” tegas Ali Maskur, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial memiliki hak untuk meminta konfirmasi maupun klarifikasi kepada pejabat publik. Pertanyaan tersebut tentu harus disampaikan secara santun dan tetap berpegang pada prinsip profesionalisme jurnalistik.
“Blokir terhadap wartawan bukan tindakan cerdas, melainkan refleksi ketidakmampuan membangun dialog. Pejabat semacam itu menunjukkan mental tertutup dan antikritik,” ujarnya.
Ali Maskur juga mengingatkan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam sebuah pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jangan menjadikan pemblokiran nomor wartawan sebagai jalan keluar. Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak tepat, sampaikan hak jawab atau hak koreksi. Ada mekanisme yang jelas dalam Undang-Undang Pers dan ada Dewan Pers sebagai lembaga yang menangani persoalan pers,” ungkapnya.
Ketua Umum DPP IJEN asal Kabupaten Tuban itu menegaskan akan selalu membela anggota IJEN yang menjalankan tugas jurnalistik secara benar dan profesional. Namun, ia juga meminta seluruh jurnalis tetap menjaga etika, sopan santun, serta martabat profesi ketika melakukan konfirmasi kepada narasumber.
“Kami akan selalu membela kawan-kawan yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar dan profesional. Tetapi saya juga mengingatkan seluruh jurnalis agar dalam menjalankan tugas tetap profesional, santun dan bermartabat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Suratmin, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Tuban, terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut.
Pewarta: Ifa

