KENDARI, Integritasnews.my.id — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera mengambil langkah tegas terhadap Ruksamin, eks Bupati Konawe Utara (Konut), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan perusakan alat berat milik seorang pengusaha di Konawe Utara.

Ruksamin ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sultra pada Rabu (29/7/2026). Dalam perkara tersebut, diketahui terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Laporan polisi terkait dugaan pencurian dan perusakan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh J pada April 2026 di Polda Sultra.

GPMI menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang. Mereka mempertanyakan alasan tersangka belum dilakukan penahanan setelah proses penetapan tersangka dilakukan penyidik.

“Kami dari GPMI menilai Polda Sultra jangan sampai tebang pilih dalam penanganan perkara. Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik telah memiliki dasar hukum yang cukup, maka proses hukum harus berjalan secara objektif. Tidak boleh ada pengistimewaan terhadap siapa pun, termasuk mantan Bupati Konawe Utara,” ujar Asrul.

Menurut Asrul, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru mengenai penangkapan serta persyaratan yang harus diperhatikan aparat penegak hukum.

“Pasal 94 KUHAP baru mengatur bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Kemudian ketentuan mengenai syarat objektif dan subjektif juga harus menjadi perhatian penyidik. Karena itu, kami meminta Polda Sultra menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai langkah hukum terhadap tersangka R,” tegasnya.

Asrul menambahkan, GPMI tidak ingin proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan lambat atau menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat biasa dengan seorang mantan pejabat.

“Kami rasa persoalan ini harus dijawab dengan sikap tegas Polda Sultra. Hukum harus berlaku sama kepada seluruh warga negara. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan khusus hanya karena yang berhadapan dengan hukum merupakan mantan pejabat,” ungkap Asrul.

Sebagai bentuk desakan, GPMI telah mengagendakan aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis (20/8/2026) dengan tuntutan agar kepolisian serius dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sultra Kamis besok. Kami menuntut keseriusan Polda Sultra dalam menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu. Jangan sampai muncul dugaan bahwa Polda Sultra bermain mata dengan tersangka. Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tutup Asrul.

Pewarta: ALF