KENDARI, Integritasnews.my.id — Polemik pergantian Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, kembali menjadi sorotan setelah rapat paripurna yang dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026, kembali tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

Kegagalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang proses pergantian Ketua DPRD Sultra yang telah berlangsung selama berbulan-bulan. Proses itu bermula dari adanya usulan Partai NasDem untuk mengganti La Ode Tariala dari posisi Ketua DPRD Sultra.

Usulan pergantian tersebut sebelumnya mencuat pada 2025. Surat usulan dari Partai NasDem kemudian menjadi dasar bagi DPRD Sultra untuk memproses agenda pergantian pimpinan. Nama Syahrul Said sempat disebut sebagai calon pengganti Tariala. Dalam perkembangan berikutnya, nama calon yang diajukan berubah menjadi Sudarmanto Saeka.

Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus. Rapat paripurna yang diagendakan untuk membahas pergantian Ketua DPRD Sultra beberapa kali tidak mencapai kuorum.

Dalam pemberitaan Juni 2026, Badan Kehormatan DPRD Sultra menyebut rapat sebelumnya hanya dihadiri sekitar 23 anggota, sementara syarat kehadiran yang disebutkan adalah dua pertiga dari 45 anggota DPRD atau sekitar 30 anggota.

Badan Kehormatan DPRD Sultra juga menyatakan bahwa selama belum terdapat keputusan resmi sesuai tahapan yang berlaku dan belum ada penetapan serta pelantikan pimpinan baru, La Ode Tariala masih sah menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Sultra.

Memasuki Agustus 2026, polemik tersebut semakin memanas. DPRD Sultra kembali menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian La Ode Tariala sekaligus pengumuman dan penetapan calon Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Dalam perkembangan terakhir, calon yang diajukan Partai NasDem disebut adalah Sudarmanto Saeka.

Namun, pada Senin, 24 Agustus 2026, rapat kembali gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum. Pemberitaan media menyebut peristiwa tersebut merupakan kegagalan keempat dalam rangkaian paripurna terkait pergantian Ketua DPRD Sultra. Bahkan, terdapat pemberitaan mengenai 25 anggota DPRD yang tidak menghadiri agenda tersebut.

Situasi tersebut kemudian sempat berujung pada kericuhan di ruang rapat paripurna. DetikSulsel melaporkan adanya seorang warga yang naik dan duduk di kursi pimpinan setelah sidang ditunda karena sejumlah pimpinan dan anggota DPRD tidak hadir.

GPMI: Jangan Memaksakan Kuorum dengan Tekanan Politik

Menyikapi rangkaian peristiwa tersebut, Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menilai persoalan kuorum harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh dipaksakan hanya demi memenuhi kepentingan politik tertentu.

GPMI berpandangan, kehadiran anggota DPRD dalam sebuah rapat memiliki konsekuensi kelembagaan dan harus tunduk pada tata tertib serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ketika agenda menyangkut pergantian pimpinan DPRD dan terdapat perbedaan sikap politik di antara anggota maupun fraksi, perbedaan tersebut tidak semestinya diselesaikan dengan tekanan agar seluruh anggota harus hadir dan menyetujui agenda tertentu.

“Kuorum adalah syarat kelembagaan yang harus dihormati. Tetapi jangan kemudian ketidakhadiran anggota DPRD dipaksa atau dipandang sebagai sebuah kesalahan hanya karena tidak sesuai dengan kepentingan pihak tertentu. Perbedaan sikap politik adalah bagian dari dinamika demokrasi di lembaga legislatif,” tegas GPMI.

Menurut GPMI, anggota DPRD merupakan representasi politik masyarakat yang berasal dari partai dan daerah pemilihan yang berbeda. Karena itu, perbedaan pandangan dalam menentukan sikap terhadap pergantian pimpinan DPRD merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi.

GPMI menegaskan pihaknya mendukung sikap anggota DPRD Sultra yang memilih tidak menghadiri atau tidak mendukung proses pergantian Ketua DPRD Sultra, sepanjang sikap tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan politik yang bertanggung jawab dan tidak disertai tindakan yang melanggar hukum.

Bukan Sekadar Soal Siapa yang Duduk di Kursi Ketua

GPMI menilai polemik ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan siapa yang akan menduduki kursi Ketua DPRD Sultra. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh proses pergantian tersebut dilakukan secara transparan, demokratis, sesuai mekanisme hukum, serta menghormati sikap masing-masing anggota DPRD.

Sebab, jika proses pergantian pimpinan lembaga legislatif dilakukan dengan mengabaikan dinamika politik yang berkembang di dalam DPRD, hal tersebut justru berpotensi memperbesar konflik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.

GPMI juga menilai partai politik memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan kadernya dalam struktur pimpinan DPRD. Namun, ketika usulan tersebut masuk ke dalam proses kelembagaan DPRD, seluruh tahapan harus tetap dijalankan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Hal ini sejalan dengan keterangan Badan Kehormatan DPRD Sultra sebelumnya yang menyebut bahwa pergantian pimpinan DPRD bukan perkara yang dapat dilakukan secara sepihak, melainkan membutuhkan tahapan administratif dan rapat paripurna yang sah.

GPMI Ingatkan Jangan Ada Tekanan kepada Anggota DPRD

GPMI meminta seluruh pihak untuk tidak memberikan tekanan kepada anggota DPRD Sultra hanya karena mereka memiliki sikap berbeda dalam persoalan pergantian pimpinan.

Menurut GPMI, seorang anggota DPRD harus memiliki ruang untuk menentukan sikap politiknya berdasarkan hati nurani, pertimbangan konstituen, fraksi, partai politik, maupun pertimbangan politik lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai demokrasi hanya menjadi slogan. Ketika anggota DPRD berbeda sikap, justru mereka ditekan agar mengikuti kehendak tertentu. Kalau memang pergantian Ketua DPRD memiliki dasar dan dukungan politik yang kuat, buktikan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan,” ujar GPMI.

GPMI juga mengingatkan bahwa masyarakat Sulawesi Tenggara berhak mengetahui secara terbuka alasan utama pergantian Ketua DPRD tersebut, dasar politiknya, proses pengusulannya, serta apakah seluruh tahapan kelembagaan telah dijalankan secara benar.

GPMI Berdiri Bersama Sikap Demokratis Anggota DPRD

Atas seluruh dinamika tersebut, GPMI menyatakan mendukung sikap anggota DPRD Sultra yang menolak pergantian La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra. GPMI juga menghormati keputusan anggota dewan yang memilih tidak menghadiri rapat paripurna apabila keputusan tersebut merupakan sikap politik yang diambil secara sadar dan bertanggung jawab.

GPMI menegaskan dukungan tersebut bukan berarti menutup ruang terhadap pergantian pimpinan DPRD. Jika memang terdapat dasar dan mekanisme yang sah untuk melakukan pergantian, proses tersebut harus tetap dibuka dan dilaksanakan sesuai aturan.

Namun, GPMI menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan politik, maupun upaya membangun opini seolah-olah ketidakhadiran anggota DPRD otomatis merupakan tindakan yang salah.

Bagi GPMI, persoalan ini harus dikembalikan kepada prinsip demokrasi. Siapa pun yang menghendaki pergantian harus mampu membuktikan dasar dan dukungannya melalui mekanisme yang sah, sementara mereka yang menolak juga harus diberikan ruang untuk menyatakan sikapnya.

GPMI meminta DPRD Sultra, partai politik, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk tidak mempertontonkan konflik politik secara berlebihan kepada masyarakat.

“Yang harus dijaga bukan hanya kursi Ketua DPRD, tetapi marwah lembaga DPRD Sultra. Jangan sampai kepentingan pergantian satu jabatan justru mengorbankan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh lembaga legislatif,” tutup GPMI.

Pewarta: ALF