KENDARI, SULAWESI TENGGARA — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyerukan sikap tegas terhadap setiap bentuk penyebaran informasi bohong, fitnah, dan narasi menyesatkan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya informasi yang berkaitan dengan proses tender dan kinerja kelompok kerja (Pokja).
Seruan tersebut disampaikan GPMI menjelang aksi pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Kantor Gubernur Sultra. GPMI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah maupun proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari kontrol sosial, tetapi kritik harus dibangun berdasarkan fakta, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak anti-kritik. Justru mahasiswa harus berada di garis depan dalam mengawal transparansi dan pemerintahan yang bersih. Tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi tuduhan, fitnah, atau penyebaran informasi yang tidak memiliki dasar bukti. Kalau ada persoalan dalam tender, buka dokumennya, periksa prosesnya, dan buktikan pelanggarannya,” tegas Asrul, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) GPMI.
Menurut Asrul, persoalan tender harus dilihat secara profesional. Peserta tender wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sementara Pokja juga harus bekerja sesuai ketentuan dan dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil.
“Kalah dalam tender bukan otomatis berarti ada permainan. Sebaliknya, menang tender juga bukan berarti kebal dari pemeriksaan. Semua harus diuji berdasarkan dokumen, persyaratan, proses evaluasi, dan aturan yang berlaku. Jangan karena tidak puas dengan hasil tender kemudian membangun narasi negatif terhadap Pokja atau pihak lain tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.
GPMI menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak serius. Hoaks dapat memicu keresahan, membentuk persepsi publik yang keliru, merusak reputasi seseorang atau lembaga, serta memperbesar konflik yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengingatkan bahwa hoaks dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan bahwa informasi dengan judul provokatif sering digunakan untuk menuding pihak tertentu serta membentuk persepsi publik tanpa dasar yang benar.
GPMI: Jangan Sampai Hoaks Menghancurkan Kepercayaan Publik
GPMI menilai stabilitas dan kondusivitas Sulawesi Tenggara merupakan tanggung jawab bersama. Kritik terhadap pemerintah harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh berubah menjadi perang informasi yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap seluruh institusi pemerintahan hanya karena informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Kalau setiap keputusan pemerintah langsung dibangun dengan tuduhan tanpa bukti, masyarakat akhirnya sulit membedakan mana fakta dan mana propaganda. Dampaknya bukan hanya kepada individu atau Pokja yang dituduh, tetapi bisa merembet kepada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ini yang harus kita cegah,” kata Asrul.
Menurutnya, masyarakat Sultra membutuhkan informasi yang jernih, bukan narasi yang sengaja memperkeruh keadaan.
“Kami ingin Sultra tetap kondusif. Kondusif bukan berarti membungkam kritik. Kondusif berarti kritik disampaikan dengan data, demonstrasi dilakukan secara tertib, dan setiap dugaan pelanggaran diserahkan kepada mekanisme pemeriksaan yang berwenang,” tegasnya.
GPMI Kutuk Penyebaran Hoaks dan Fitnah
GPMI menyatakan mengutuk segala bentuk penyebaran hoaks, fitnah, manipulasi informasi, dan narasi yang sengaja menyesatkan publik, tanpa memandang siapa yang membuat maupun menyebarkannya.
Namun, GPMI juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap seseorang sebagai penyebar hoaks harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan yang sah. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri.
Asrul menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan penyebaran informasi bohong yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
“Kami mendesak aparat tidak tebang pilih. Jika memang ada penyebaran hoaks yang terbukti melanggar hukum dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat, proses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Tetapi jangan pula seseorang dituduh sebagai penyebar hoaks tanpa pemeriksaan dan bukti. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di atas tekanan opini,” ujar Asrul.
Ketentuan hukum Indonesia memang mengatur sejumlah perbuatan terkait penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan dapat menimbulkan kerusuhan, sehingga penanganannya harus dilakukan sesuai unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntutan GPMI
Dalam aksi tersebut, GPMI menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Menolak segala bentuk penyebaran hoaks dan informasi menyesatkan yang dapat meresahkan masyarakat Sultra.
2. Mendesak agar setiap tuduhan terhadap Pokja maupun pihak lain disertai bukti dan dokumen yang dapat diverifikasi.
3. Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penyebaran informasi bohong yang terbukti melanggar hukum, tanpa tebang pilih.
4. Mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam proses tender untuk bersikap profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
5. Menolak pembentukan opini publik melalui fitnah dan tuduhan tanpa bukti.
6. Mengajak masyarakat Sultra tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
7. Menjaga kondusivitas Sulawesi Tenggara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan melalui penyampaian kritik yang berbasis fakta.
GPMI menegaskan bahwa gerakan mahasiswa bukanlah gerakan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan gerakan kontrol sosial yang harus berpihak kepada kebenaran dan kepentingan masyarakat.
“Kami akan tetap kritis. Kami akan tetap bersuara. Tetapi kami tidak akan membangun perjuangan di atas kebohongan. Kalau ada kesalahan, tunjukkan buktinya. Kalau ada pelanggaran, buka dokumennya. Kalau ada pidana, laporkan dan buktikan secara hukum. Jangan jadikan hoaks sebagai senjata untuk menghancurkan nama baik orang lain,” tutup Asrul.
Pewarta ALF

