KENDARI, integritas-news my id — Polemik ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam agenda paripurna terkait pergantian Ketua DPRD Sultra harus ditempatkan dalam koridor hukum, tata tertib, serta prinsip demokrasi. Perbedaan sikap politik tidak boleh serta-merta diarahkan menjadi tuduhan pelanggaran hukum ataupun tindak pidana.

Ketidakhadiran anggota DPRD yang tidak menyetujui agenda pergantian Ketua DPRD merupakan bagian dari dinamika politik yang harus dilihat secara objektif. Terlebih, pengambilan keputusan dalam rapat DPRD memiliki ketentuan mengenai kuorum yang harus dipenuhi.

Dalam konteks ini, Pasal 129 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai persyaratan kuorum dalam rapat DPRD. Untuk agenda tertentu, termasuk pemberhentian pimpinan DPRD, terdapat ketentuan kehadiran anggota yang harus dipenuhi sebelum keputusan dapat diambil.

Artinya, kuorum merupakan syarat dalam pengambilan keputusan, bukan kewajiban bagi setiap anggota DPRD untuk menyetujui substansi agenda yang dibahas.

Tidak Setuju Bukan Pelanggaran

Dewan Pembina GPMI, Alfin, menegaskan bahwa anggota DPRD merupakan representasi politik masyarakat sehingga tidak dapat dipaksa memiliki pandangan yang sama dalam setiap agenda politik.

“Anggota DPRD adalah representasi politik masyarakat. Mereka memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap sebuah agenda. Kalau dipaksakan harus sepakat dan harus hadir demi memenuhi kuorum, menurut kami itu sudah masuk pada bentuk tekanan atau intimidasi terhadap kebebasan politik anggota DPRD,” ujar Alfin.

Ia menilai, apabila suatu rapat tidak memenuhi kuorum, konsekuensinya harus dikembalikan kepada mekanisme persidangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang tidak kuorum, berarti mekanisme pengambilan keputusan belum dapat berjalan. Mengapa harus dipaksakan? Kami mengecam segala bentuk tekanan terhadap anggota DPRD yang berbeda sikap politik,” ungkapnya.

Menurut Alfin, perbedaan pilihan politik tidak boleh langsung dikriminalisasi.

“Jangan karena seseorang tidak hadir atau tidak menyetujui pergantian Ketua DPRD kemudian langsung dituduh melanggar hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran tata tertib, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tekanan ataupun tuduhan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Memaksakan Kesepakatan Berbahaya bagi Demokrasi

Alfin menilai persoalan menjadi serius apabila terdapat pihak yang mencoba menekan anggota DPRD agar hadir atau menyatakan persetujuan hanya demi memenuhi kepentingan politik tertentu.

“Memaksa anggota DPRD untuk menyetujui pergantian Ketua DPRD hanya karena ada kepentingan untuk memenuhi kuorum adalah tindakan yang harus dipertanyakan. Demokrasi tidak boleh berjalan dengan tekanan,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa demokrasi memberikan ruang bagi setiap anggota lembaga perwakilan untuk menentukan sikap berdasarkan pertimbangan politik dan konstitusionalnya.

“Setuju adalah hak politik. Tidak setuju juga merupakan sikap politik. Yang harus dihormati adalah mekanisme hukum dan tata tertib yang mengatur bagaimana keputusan DPRD dapat diambil,” katanya.

Jangan Balikkan Logika Demokrasi

Menurut Alfin, terpenuhi atau tidak terpenuhinya kuorum harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan melalui tekanan terhadap anggota DPRD.

“Tidak boleh muncul logika bahwa karena pimpinan partai menginginkan pergantian Ketua DPRD, maka seluruh anggota DPRD wajib hadir dan menyetujui proses tersebut. Kalau itu yang terjadi, ruang kebebasan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi politiknya bisa tergerus,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran kewajiban kehadiran, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme internal DPRD, termasuk ketentuan tata tertib dan mekanisme etik sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan serta-merta mengkriminalisasi perbedaan sikap politik. Setiap persoalan harus dibuktikan berdasarkan aturan dan fakta, bukan dibangun dari tekanan maupun asumsi,” tegas Alfin.

Siap Kawal Secara Hukum

Alfin menyatakan pihaknya siap mengawal persoalan tersebut apabila ditemukan dugaan tekanan, ancaman, intimidasi, ataupun pemaksaan terhadap anggota DPRD agar menyetujui agenda pergantian Ketua DPRD.

“Kami akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada tekanan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan terhadap anggota DPRD. Demokrasi di DPRD Sultra tidak boleh dibangun di atas tekanan,” ujarnya.

Ia kembali meminta seluruh pihak menghormati mekanisme kuorum dan tidak mengubah persoalan politik menjadi perkara pidana tanpa dasar hukum serta bukti yang kuat.

“DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat. Perbedaan sikap merupakan bagian dari demokrasi. Jangan kriminalisasi perbedaan pendapat dan jangan pula memaksakan persetujuan politik atas nama kuorum,” pungkasnya.

Pewarta: ALF

Integritasnews.my.id

Tepat, Lugas, Konsisten