SURABAYA, Integritasnews.my.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara tindak pidana penipuan daring bermodus asmara (love scamming) yang melibatkan sindikat kejahatan siber internasional dengan total 46 tersangka, Rabu (19/8/2026).

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.


Dari 46 tersangka tersebut, sebanyak 3 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), 32 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 WNA asal Jepang, serta 7 WNA asal Taiwan.


Para tersangka diduga memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Mulai dari mencari dan memprofiling calon korban, mengoperasikan percakapan untuk membangun kedekatan emosional, hingga menjalankan fungsi teknis dalam rangkaian aksi penipuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH., menerangkan bahwa proses Tahap II tersebut dilakukan setelah seluruh unsur administrasi dan kelengkapan perkara terpenuhi.


"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. Barang bukti itu antara lain puluhan unit telepon seluler, laptop, kumpulan naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa, dokumen keimigrasian berupa paspor, buku rekening serta catatan transaksi keuangan.

Modus yang digunakan sindikat tersebut terbilang terstruktur. Para pelaku diduga membuat akun palsu di sejumlah platform kencan daring maupun media sosial, kemudian membangun hubungan asmara fiktif dengan calon korban.

Setelah korban mulai percaya dan terikat secara emosional, para pelaku kemudian melancarkan berbagai alasan untuk meminta uang. Dalih yang digunakan antara lain kebutuhan medis darurat, tawaran investasi, hingga biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya fiktif.

Korban dalam perkara ini disebut mayoritas merupakan WNI, sementara sebagian lainnya merupakan WNA.


"Modus love scamming memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional korban. Karena itu, masyarakat harus lebih waspada terhadap hubungan yang dibangun melalui media sosial atau platform daring, terutama apabila kemudian disertai permintaan uang maupun ajakan investasi," ungkapnya.

Saat ini seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) untuk menjalani proses hukum dan persidangan. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Surabaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh dalam perkara tersebut.

"Para tersangka akan menjalani proses persidangan dan kami akan melaksanakan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Pewarta: Ifa