MAKASSAR, Integritas-News.my.id — Tata kelola persuratan dan komunikasi kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) menuai sorotan. Terbitnya dua surat edaran dalam rentang waktu berdekatan, namun dengan substansi yang saling berkaitan, dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi dan kesiapan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Sorotan itu berkaitan dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4/7638/DISDIK tertanggal 20 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada Senin, 24 Agustus 2026, pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan secara fleksibel dengan tetap memperhatikan kelancaran tugas, pelayanan publik dan pencapaian target kinerja organisasi.

Namun, surat tersebut belum memberikan penegasan secara khusus mengenai perubahan pola pembelajaran siswa.

Sehari kemudian, 21 Agustus 2026, Disdik Sulsel menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/7696/DISDIK tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring SMA/SMK/SLB Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat kedua secara tegas meminta Kepala UPT Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB menerapkan pembelajaran secara daring pada Senin, 24 Agustus 2026.

Persoalan kemudian muncul pada aspek penyampaian informasi. Surat yang diterbitkan pada 21 Agustus tersebut disebut baru diterima oleh satuan pendidikan pada 23 Agustus 2026, atau hanya sehari sebelum kebijakan diberlakukan.

Lemkira Soroti Tata Kelola Kebijakan

Perwakilan LSM Lemkira, Rizal, menilai kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius bagi Disdik Sulsel.

Menurutnya, apabila kebijakan pembelajaran daring memang telah menjadi bagian dari keputusan pemerintah daerah untuk 24 Agustus 2026, seharusnya ketentuan tersebut dikomunikasikan secara jelas sejak awal agar sekolah tidak berada dalam posisi harus menyesuaikan diri secara mendadak.

Sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai adanya dua surat edaran, tetapi menyangkut sinkronisasi kebijakan, ketepatan waktu penyampaian informasi dan kesiapan pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan.

Dampak Menyentuh Sekolah dan Siswa

Perubahan pola pembelajaran dari tatap muka menjadi daring juga berpotensi memengaruhi sejumlah program pendukung pendidikan, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pelaksanaannya melibatkan SPPG di wilayah sekolah.

Selain itu, persoalan infrastruktur digital juga menjadi perhatian.

Pembelajaran daring membutuhkan dukungan jaringan internet yang memadai. Sementara di sejumlah wilayah masih terdapat keterbatasan jaringan atau wilayah blank spot yang dapat menyulitkan siswa mengikuti pembelajaran secara optimal.

Karena itu, kebijakan pembelajaran daring tidak cukup hanya ditetapkan melalui surat edaran. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan secara adil dan efektif oleh seluruh satuan pendidikan.

Jangan Sampai Sekolah Menjadi Pihak yang Menanggung Dampak

Pimpinan Lemkira, Rahman LR, JK, menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya menjadi evaluasi terhadap tata kelola kebijakan pendidikan di Sulawesi Selatan.

Menurut Rahman, kebijakan yang menyangkut langsung kepentingan siswa, guru dan orang tua harus disiapkan secara matang, terutama menyangkut komunikasi dan kesiapan teknis di lapangan.

“Jangan sampai kebijakan sudah ditetapkan, tetapi sekolah justru baru mengetahui dan menyesuaikan diri dalam waktu yang sangat terbatas. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan benar-benar siap dilaksanakan, bukan sekadar selesai di atas kertas,” tegas Rahman.

Ia juga menilai persoalan jaringan internet tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil ketika pemerintah menerapkan pembelajaran daring.

“Kalau masih ada wilayah yang sulit mendapatkan jaringan, tentu harus ada solusi. Jangan sampai siswa yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan justru menjadi pihak yang paling dirugikan oleh sebuah kebijakan,” ujarnya.

Rahman menambahkan, kritik yang disampaikan Lemkira bukan dimaksudkan untuk menghambat kebijakan pemerintah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap kebijakan publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap Disdik Sulsel melakukan evaluasi secara menyeluruh. Administrasi persuratan harus tertib, komunikasi harus jelas, dan kebijakan harus melihat kondisi nyata di lapangan. Jangan sampai kebijakan dibuat cepat, tetapi dampaknya baru dipikirkan setelah dilaksanakan,” pungkas Rahman LR, JK.

Pewarta: Ifa

Catatan Redaksi: Berita ini memuat sorotan dan pendapat dari pihak LSM Lemkira. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan serta pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.