KENDARI, Integritas-news.my.id — Polemik terkait ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam agenda paripurna pergantian Ketua DPRD Sultra dinilai perlu disikapi secara objektif dengan berpedoman pada mekanisme hukum dan tata tertib yang berlaku.
Ketidakhadiran anggota DPRD yang memiliki sikap politik berbeda terhadap agenda pergantian pimpinan DPRD tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum maupun tindak pidana. Perbedaan sikap politik merupakan bagian dari dinamika lembaga perwakilan rakyat yang harus ditempatkan dalam koridor demokrasi.
Ketua Dewan Pembina GPMI, Alfin, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata mengenai hadir atau tidak hadirnya anggota DPRD, melainkan adanya dugaan tekanan agar seluruh anggota memiliki sikap yang sama.
“Anggota DPRD merupakan representasi politik masyarakat. Mereka tidak dapat dipaksa memiliki pandangan yang sama terhadap suatu agenda politik. Kalau dipaksakan harus sepakat atau harus hadir demi memenuhi kuorum, menurut kami itu merupakan bentuk intimidasi,” ujar Alfin.
Menurutnya, ketentuan mengenai kuorum sudah memiliki mekanisme tersendiri. Apabila persyaratan kuorum tidak terpenuhi, proses pengambilan keputusan tidak dapat dipaksakan untuk tetap berjalan.
“Sudah jelas ada aturannya. Kalau tidak memenuhi kuorum, berarti proses pengambilan keputusan belum dapat dilakukan. Lalu mengapa harus dipaksakan? Kami melihat tekanan semacam itu justru dapat memicu keresahan dan kemarahan masyarakat,” ungkapnya.
Tidak Setuju Bukan Pelanggaran
Alfin menilai, anggota DPRD yang memilih tidak hadir karena memiliki pertimbangan politik berbeda tidak boleh serta-merta dituduh melakukan pelanggaran hukum.
Tidak tercapainya kuorum, menurutnya, merupakan konsekuensi dari mekanisme persidangan yang memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu, setiap pihak diminta tidak mencampuradukkan persoalan politik dengan dugaan tindak pidana tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas.
“Setuju merupakan hak politik. Tidak setuju juga merupakan sikap politik. Yang harus dihormati adalah mekanisme hukum yang mengatur bagaimana sebuah keputusan DPRD dapat diambil,” terangnya.
Memaksakan Persetujuan Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi
Ia menegaskan, persoalan akan berbeda apabila terdapat pihak yang melakukan tekanan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan terhadap anggota DPRD agar menyetujui agenda pergantian Ketua DPRD.
“Memaksa seseorang untuk menyatakan persetujuan politik tertentu demi memenuhi kepentingan pihak tertentu tidak dapat dibenarkan. Demokrasi tidak boleh dibangun atas dasar tekanan,” tegas Alfin.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban kehadiran anggota DPRD, persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, termasuk tata tertib maupun mekanisme etik DPRD.
Ia juga mengingatkan agar ketentuan mengenai kuorum tidak dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi perbedaan sikap politik.
Jangan Balikkan Logika Demokrasi
Alfin berpandangan bahwa demokrasi bukan hanya mengenai bagaimana sebuah keputusan dapat segera diambil, tetapi juga bagaimana setiap anggota lembaga perwakilan diberikan ruang untuk menentukan sikap secara bebas dan bertanggung jawab.
“Kalau sebuah agenda membutuhkan kuorum tertentu, maka terpenuhi atau tidak terpenuhinya kuorum harus mengikuti ketentuan hukum. Jangan sampai muncul logika bahwa karena pimpinan partai menginginkan pergantian Ketua DPRD, maka seluruh anggota DPRD wajib hadir dan menyetujui proses tersebut,” katanya.
Ia menilai pola pikir seperti itu justru dapat menghilangkan ruang bagi anggota DPRD untuk menjalankan fungsi representasi politik masyarakat.
Siap Mengawal Secara Hukum
GPMI, lanjut Alfin, menyatakan siap mengawal persoalan tersebut apabila ditemukan adanya tekanan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan terhadap anggota DPRD dalam proses pergantian Ketua DPRD Sultra.
“Kami siap mengawal persoalan ini melalui jalur hukum apabila memang ditemukan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Kami tidak ingin demokrasi di DPRD Sultra dibangun berdasarkan tekanan,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, perbedaan pandangan politik tidak boleh langsung diarahkan menjadi persoalan pidana.
“DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat. Perbedaan sikap merupakan bagian dari demokrasi. Jangan kriminalisasi perbedaan pendapat dan jangan pula memaksakan persetujuan politik atas nama kuorum,” tuturnya.
“Hukum harus menjadi panglima, bukan tekanan politik. Kami akan terus mengawal persoalan ini agar proses demokrasi di DPRD Sultra tetap berjalan sesuai aturan dan tidak dikendalikan oleh intimidasi,” pungkas Alfin.
Pewarta: ALF
Media: Integritas-news.my.id

