SURABAYA ,Integritas-news my.id — Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi mengungkap 23 laporan polisi dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Konferensi pers hasil operasi tersebut digelar pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., IPTU Suroto beserta jajaran, serta dihadiri sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, AKBP Irwan Kurniawan AZ menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian menjaga wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar terbebas dari peredaran narkotika.
“Operasi Tumpas ini dilaksanakan periode 12 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2026, selama 12 hari. Dari kegiatan operasi ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 23 laporan polisi dengan 27 tersangka,” ujar AKBP Irwan.
Dari 27 tersangka tersebut, sebanyak 24 orang merupakan laki-laki dan 3 orang perempuan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis seberat 148,99 gram, 26 unit telepon seluler berbagai merek, 9 timbangan elektrik, 1 unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp9.170.000, 13 bendel plastik kosong, serta 1 alat press.
Kapolres menjelaskan, para tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut diduga berperan sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika. Modus yang dilakukan adalah memperoleh dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen dengan mendapatkan keuntungan finansial dari setiap transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup maupun pidana penjara maksimal 20 tahun, dengan penerapan pasal tetap disesuaikan berdasarkan peran dan pembuktian masing-masing tersangka.
Jika dikonversikan dengan asumsi harga sabu sekitar Rp1,2 juta per gram, nilai barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.
“Kalau satu gram dikonsumsi oleh 10 orang, maka dari barang bukti yang berhasil kita sita ini kita bisa menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa,” ungkap AKBP Irwan.
Lebih jauh, Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan para pengedar di lapangan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di atas para tersangka.
“Kami berkomitmen, Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak hanya berhenti sampai di sini. Kami akan dalami dan telusuri sampai dengan sumber dari barang-barang tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara terdapat sejumlah jaringan yang masih terus didalami. Polisi juga telah mengidentifikasi beberapa pihak yang masuk dalam daftar pencarian untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Ada beberapa jaringan dan ada beberapa orang juga yang mungkin kemarin sudah disampaikan oleh Kasat Narkoba. Kami akan lanjutkan sampai ke atasnya,” jelasnya.
Kapolres juga menepis anggapan bahwa peredaran narkoba yang diungkap dalam operasi tersebut menyasar kelompok tertentu. Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, distribusi narkotika yang ditemukan bersifat umum dan tidak secara spesifik menyasar kelompok mahasiswa maupun kelompok tertentu.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap masing-masing tersangka akan disesuaikan dengan bobot peran dan alat bukti yang ditemukan. Penentuan mengenai kategori serta hukuman pidana nantinya menjadi kewenangan pengadilan.
“Ini masih kami dalami. Kami mohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, AKBP Irwan kembali mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan membongkar jaringan peredaran narkotika.
“Kami membutuhkan peran serta masyarakat. Apabila memiliki informasi ataupun mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa disampaikan kepada kami. Kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen agar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bebas dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut sekaligus menegaskan slogan “Jogo Perak” yang menjadi komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan wilayah.
“Jogo Perak berarti kami jaga wilayahnya, kami jaga masyarakatnya,” tutup AKBP Irwan.
Pewarta: Ifa
Integritasnews.my.id

