KENDARI , Integritas-news.my.id — Dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan dana hibah yang dikaitkan dengan STIE 66 Kendari kembali menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk melakukan penelusuran secara objektif terhadap sumber, proses pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah yang disebut bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sorotan tersebut disampaikan La Ode Mustafa, yang meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga memastikan apakah terdapat potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Menurut Mustafa, sosok SS, yang diketahui merupakan anggota DPRD Sulawesi Tenggara dan memiliki keterkaitan dengan yayasan yang menaungi STIE 66 Kendari, perlu menjadi bagian dari objek klarifikasi apabila benar terdapat aliran dana hibah pemerintah daerah kepada yayasan tersebut.
“Kalau memang benar ada dana hibah yang bersumber dari APBD Sulawesi Tenggara dan penerimanya memiliki keterkaitan dengan pejabat atau anggota DPRD, maka publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya, apa dasar pemberiannya, berapa nilainya, serta bagaimana pertanggungjawabannya, orang yang di usulkan Ali Mazi Untuk menjadi Ketua DPRD Sultra ternyata Pernah Diberi dana hibah pada kampus Milik SS,” ujar Mustafa.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada isu atau tudingan semata. Menurutnya, APH memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, keputusan pemberian hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), laporan pertanggungjawaban, serta hasil audit apabila tersedia.
Mustafa juga menyinggung adanya aksi dan penyampaian dugaan persoalan dana hibah STIE 66 Kendari oleh Gerakan Mahasiswa Sultra (GMS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau sebelumnya sudah pernah ada penyampaian aspirasi atau laporan mahasiswa kepada KPK mengenai dugaan penyimpangan dana hibah tersebut, maka seharusnya informasi itu tidak hilang begitu saja. Aparat perlu memastikan apakah laporan atau pengaduan tersebut pernah diterima dan apa tindak lanjutnya,” katanya.
“Jangan sampai karena yang berkaitan adalah seorang anggota DPRD, kemudian persoalan ini menjadi kebal dari pemeriksaan. Semua orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu pemeriksaan juga akan memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak yang dituduh, kami bersama GPMI akan mendesak Kejati Sultra agar menelusuri dugaan korupsi tersebut" tegas Mustafa.
Mustafa meminta APH menelusuri secara menyeluruh dugaan dana hibah tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan, prosedur pemberian hibah yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, ataupun persoalan dalam laporan pertanggungjawabannya.
“Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Yang diminta adalah transparansi terhadap uang rakyat. Kalau memang dana hibah itu benar diberikan dan penggunaannya sesuai aturan, buka dokumennya. Tetapi kalau ada penyimpangan, APH harus bertindak,” pungkasnya.
Pewarta ALF

