JAKARTA, Integritas-news.my.id — Desakan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan memasuki babak yang lebih serius. Sebuah Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU ditunjukkan dan dibacakan di hadapan massa aksi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Surat yang bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026 tersebut memuat komitmen Pimpinan DPR RI untuk mendorong penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset dengan target paling lambat 15 Desember 2026.

Yang membuat dokumen ini menjadi sorotan bukan hanya target waktunya. Dalam poin keempat surat tersebut tercantum pernyataan bahwa Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.

Bagi publik, kalimat tersebut merupakan komitmen politik yang memiliki konsekuensi besar.

Empat Komitmen Utama DPR RI

Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.

Poin kedua menegaskan komitmen Pimpinan DPR RI untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan dengan sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Poin ketiga menjadi batas waktu yang kini patut dikawal publik.

Pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Sedangkan poin keempat memuat konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai, yakni kesiapan Pimpinan DPR RI untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR RI apabila RUU tidak disahkan dalam rapat paripurna sampai batas waktu tersebut.

Dengan demikian, 15 Desember 2026 kini bukan hanya sebuah tanggal dalam kalender politik, tetapi menjadi tenggat yang harus diuji melalui kerja legislasi dan hasil nyata.

Empat Wakil Ketua DPR RI Tanda Tangani Surat

Pada bagian akhir dokumen tercantum tanda tangan empat Wakil Ketua DPR RI, yakni:

Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad

Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T.

Saan Mustopa

Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP

Surat tersebut menggunakan kop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan bertanggal 27 Agustus 2026.

Dokumen itu kemudian menjadi bagian penting dalam momentum audiensi massa yang menyuarakan tuntutan agar RUU Perampasan Aset dipercepat hingga menjadi Undang-Undang.

AMPB “Botok” Bawa Aspirasi Massa ke Gedung DPR RI

Berdasarkan bahan yang diterima Integritas-news.my.id, surat tersebut diserahkan dan dibacakan di depan massa aksi oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) “Botok” di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 11.55 WIB.

Aksi tersebut membawa tuntutan agar DPR RI dan Pemerintah mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Perampasan Aset.

Momentum itu memperlihatkan bahwa tekanan masyarakat terhadap pembentukan regulasi perampasan aset tidak berhenti pada tuntutan verbal. Massa meminta adanya komitmen yang jelas, target yang terukur dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta Ifa menilai, munculnya surat komitmen tertulis harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan masyarakat.

“Masyarakat sudah mendengar komitmen itu secara langsung. Sekarang yang harus dikawal adalah pelaksanaannya. Jangan sampai setelah massa meninggalkan Gedung DPR RI, komitmen itu ikut hilang dari perhatian,” tegas Pewarta Ifa.

Menurutnya, tanggal 15 Desember 2026 harus menjadi titik ukur yang jelas bagi publik.

“Kalau sudah ditulis dalam surat dan ditandatangani pimpinan DPR, maka masyarakat mempunyai hak untuk mengawal sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Rakyat tidak membutuhkan janji yang berhenti di atas kertas. Rakyat membutuhkan pembuktian,” ujarnya.

Apa Sebenarnya RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat mekanisme hukum dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam bahan yang disampaikan kepada Integritas-news.my.id, cakupannya antara lain menyasar aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta aset pengganti untuk pemulihan kerugian negara, sesuai ketentuan hukum yang nantinya berlaku.

Artinya, pemberantasan kejahatan tidak hanya berbicara mengenai hukuman terhadap pelaku, tetapi juga mengenai bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum.

Persoalan tersebut menjadi penting terutama dalam perkara korupsi, karena kerugian negara tidak otomatis kembali hanya dengan menjatuhkan pidana badan kepada pelaku.

Uang dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

RUU Perampasan Aset dipandang semakin strategis dalam perkembangan sistem hukum pidana Indonesia setelah lahirnya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sebagaimana disampaikan dalam bahan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Belum Menjadi UU, Publik Harus Tetap Mengawal

Meski surat komitmen tersebut telah beredar dan dibacakan di hadapan massa, terdapat satu hal yang harus ditegaskan kepada masyarakat:

RUU Perampasan Aset belum menjadi Undang-Undang.

Target 15 Desember 2026 merupakan target penyelesaian yang tertuang dalam surat komitmen, bukan berarti RUU tersebut pada saat ini telah otomatis berlaku sebagai UU.

Masih terdapat proses pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah yang harus dilalui sebelum pengesahan dalam rapat paripurna.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara komitmen penyelesaian dan status hukum RUU.

Pewarta Ifa menegaskan, justru karena prosesnya belum selesai, pengawasan publik harus semakin kuat.

“Sekarang waktunya masyarakat mengawal prosesnya. Komisi III DPR RI dan Pemerintah harus membuka ruang pembahasan yang serius. Jangan sampai rakyat kembali mendengar alasan bahwa pembahasannya belum selesai ketika tenggat waktu sudah mendekat,” kata Pewarta Ifa.

Klausul Mundur Disebut Diperluas Atas Desakan Massa

Dalam dokumen yang ditunjukkan, terdapat catatan atau tulisan tangan pada bagian poin keempat.

Dalam informasi yang diterima, klausul yang semula menyebut kesiapan mundur dari jabatan pimpinan kemudian disebut diperluas dengan tambahan frasa “dan dari anggota DPR RI” atas desakan massa.

Tambahan tulisan tangan tersebut disebut ditulis oleh Sufmi Dasco Ahmad.

Bagian ini menjadi perhatian karena tuntutan massa tidak hanya berbicara mengenai posisi pimpinan, tetapi juga membawa tekanan politik yang lebih luas.

Namun, substansi terpenting tetap berada pada pelaksanaan komitmen dan proses legislasi yang harus berjalan sesuai mekanisme hukum.

“Yang harus kita kawal bukan hanya tulisan tangan di atas surat. Yang paling penting adalah apakah RUU ini benar-benar dibawa sampai pengesahan. Publik akan melihat hasil akhirnya,” tegas Pewarta Ifa.

Surat Ada, Target Sudah Ada, Kini Tinggal Pembuktian

Surat komitmen tersebut menjadi dokumen yang kini berada dalam sorotan publik.

Empat poin sudah tertulis. Target penyelesaian sudah disebut. Nama-nama pimpinan yang menandatangani sudah tercantum. Bahkan konsekuensi politik apabila target tidak tercapai juga dituangkan dalam surat.

Maka sejak 27 Agustus 2026, publik memiliki satu tanggal penting untuk dikawal bersama:

15 Desember 2026.

Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan disahkan menjadi Undang-Undang?

Atau kembali berhadapan dengan panjangnya proses politik dan legislasi?

Jawabannya akan ditentukan oleh proses pembahasan DPR RI bersama Pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.

Pewarta Ifa kembali menyerukan agar masyarakat tidak melepaskan pengawasan.

“Ayo kita kawal terus RUU Perampasan Aset sampai benar-benar menjadi Undang-Undang Perampasan Aset Hasil dari Tindak Pidana. Hebat rakyat Indonesia, maju terus, pantang mundur. Komitmen DPR RI sudah dituangkan dalam surat, sekarang waktunya dibuktikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa janji yang disampaikan kepada masyarakat harus memiliki konsekuensi moral.


“Semoga janji DPR RI wajib ditepati. Negara membutuhkan aturan yang kuat untuk melawan korupsi dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Rakyat menunggu langkah nyata, bukan hanya pernyataan,” pungkas Pewarta Ifa.

Pewarta: Ifa

Integritas-news.my.id

Cepat, Tepat, Akurat