KENDARI — Integritas-news.my.id — Dinamika politik di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan. Pergantian Ketua DPRD Sultra dinilai berpotensi tidak berhenti pada perubahan kepemimpinan di tubuh legislatif, tetapi dapat berkembang menjadi konsolidasi kekuatan politik yang berhadapan dengan Pemerintah Provinsi Sultra di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka (ASR).
Dewan Pembina Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Alfin Pola, menilai rangkaian dinamika tersebut patut dicermati publik. Ia menyebut adanya dugaan konfigurasi politik yang melibatkan sejumlah pihak, yang menurutnya berpotensi mengarah pada penggunaan hak-hak konstitusional DPRD, termasuk hak angket terhadap gubernur.
Namun, Alfin menegaskan bahwa dugaan tersebut masih merupakan pembacaan politik dan bukan fakta yang telah terbukti secara hukum.
“Kami menduga AL, SS dan FR sedang membangun konfigurasi politik di DPRD Sultra. Jika pergantian Ketua DPRD berhasil dilakukan, bukan tidak mungkin tahap berikutnya berkembang menjadi penggunaan hak-hak konstitusional DPRD, termasuk hak angket terhadap Gubernur Sultra ASR,” ujar Alfin.
Pergantian Ketua DPRD dan Konsolidasi Kekuasaan
Menurut Alfin, pergantian pimpinan DPRD tidak semestinya hanya dibaca sebagai pergantian individu. Dalam perspektif politik, posisi Ketua DPRD memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan agenda kelembagaan, komunikasi politik, hubungan antarkelompok serta relasi antara legislatif dan eksekutif.
“Dalam teori politik, institusi merupakan arena pertarungan kepentingan. Siapa yang menguasai posisi strategis dalam institusi memiliki political leverage untuk memengaruhi arah kebijakan dan agenda politik,” katanya.
Ia menjelaskan, persaingan elite dalam sistem politik dapat berlangsung melalui konsolidasi fraksi, pembentukan koalisi, penguasaan posisi strategis hingga kemampuan memengaruhi atau menghambat keputusan tertentu.
“Karena itu, pergantian Ketua DPRD jangan hanya dilihat sebagai persoalan pergantian individu. Kita harus melihat kemungkinan adanya konfigurasi kekuasaan yang lebih besar di belakangnya,” ujar Alfin.
Dari Pergantian Ketua ke Hak Angket
Alfin kemudian menyoroti kemungkinan berkembangnya dinamika tersebut menuju penggunaan hak angket.
Ia mengakui bahwa hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD yang dapat digunakan sesuai ketentuan hukum dan tata tertib yang berlaku. Karena itu, penggunaan hak angket tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan yang bertujuan menjatuhkan kepala daerah.
“Kalau hak angket digunakan karena ada kebijakan pemerintah yang benar-benar bermasalah dan menyangkut kepentingan publik, itu bagian dari mekanisme checks and balances. Tetapi kalau instrumen tersebut digunakan sebagai eskalasi konflik antarelite, maka publik harus mempertanyakannya,” tegasnya.
Menurut Alfin, persoalan utama bukan semata-mata apakah hak angket digunakan atau tidak, melainkan apa dasar, objek, bukti serta kepentingan publik yang menjadi alasan penggunaannya.
Kuorum Jangan Dijadikan Sekadar Angka
Dinamika mengenai kehadiran anggota DPRD dalam agenda tertentu juga dinilai Alfin tidak dapat dilepaskan dari politik kelembagaan.
“Ketidakhadiran anggota DPRD dalam sebuah agenda yang membutuhkan kuorum dapat mempunyai konsekuensi politik. Dalam teori politik kelembagaan, tindakan tidak hadir dapat menjadi bentuk strategic absenteeism apabila dilakukan secara sadar untuk menghambat pengambilan keputusan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap ketidakhadiran anggota DPRD merupakan bagian dari strategi politik.
“Ini harus dibuktikan melalui pola, konsistensi sikap, komunikasi politik dan keputusan resmi masing-masing anggota. Jangan sampai kita melakukan simplifikasi bahwa semua ketidakhadiran pasti merupakan konspirasi,” jelasnya.
Hubungan DPRD dan Gubernur Jadi Sorotan
Alfin juga menyinggung dugaan adanya kepentingan agar Ketua DPRD Sultra mengambil posisi lebih kritis terhadap Gubernur ASR.
Menurutnya, hubungan yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah tidak berarti fungsi pengawasan harus melemah. Sebaliknya, sikap kritis DPRD juga tidak otomatis dapat ditafsirkan sebagai upaya menjatuhkan gubernur.
“Demokrasi membutuhkan checks and balances. DPRD memang harus kritis. Tetapi pertanyaan politiknya adalah apakah kritik itu berbasis evaluasi kebijakan atau merupakan bagian dari konflik kepentingan elite,” ujarnya.
Ia menilai publik berhak mengetahui apakah setiap langkah politik yang dilakukan DPRD benar-benar didasarkan pada kepentingan masyarakat atau justru dipengaruhi kepentingan kekuasaan.
Program Pemerintahan Sebelumnya Ikut Disorot
Alfin turut menyinggung sejumlah program pemerintahan sebelumnya yang tidak dilanjutkan atau mengalami perubahan pada era pemerintahan ASR, termasuk pembangunan Kantor Gubernur Sultra yang baru.
Menurutnya, pergantian kepala daerah memang memberikan ruang bagi pemerintahan baru untuk mengevaluasi kebijakan dan program sebelumnya. Namun, perubahan tersebut harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintahan baru mempunyai hak melakukan evaluasi. Tetapi setiap perubahan kebijakan harus dapat dijelaskan secara rasional, administratif, ekonomis dan berdasarkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga meminta pihak-pihak yang mempertanyakan perubahan kebijakan pemerintah agar menyampaikan kritik berdasarkan data dan argumentasi objektif.
“Jangan sampai kebijakan publik berubah menjadi instrumen pertarungan antara old political elite dengan new political elite,” katanya.
Perebutan Hegemoni Politik
Alfin melihat dinamika politik DPRD Sultra juga menarik apabila dibaca melalui perspektif Antonio Gramsci mengenai hegemoni.
Menurutnya, perebutan kekuasaan politik tidak selalu berlangsung secara terbuka. Pengaruh dapat dibangun melalui penguasaan institusi, pembentukan konsensus serta kemampuan mengorganisasi kekuatan politik.
“DPRD dapat menjadi arena perebutan hegemoni. Siapa yang mampu membangun mayoritas politik akan mempunyai kemampuan lebih besar menentukan agenda lembaga,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, pergantian pimpinan DPRD dapat menjadi bagian dari realignment politik, yakni penyusunan kembali kekuatan politik di dalam lembaga.
“Jika realignment tersebut kemudian menghasilkan konfigurasi mayoritas yang berhadapan dengan pemerintah, maka secara teoritis ruang penggunaan hak pengawasan DPRD akan semakin besar,” katanya.
Jangan Bungkus Kepentingan Elite dengan Nama Rakyat
Alfin mengingatkan masyarakat Sultra agar tidak terjebak dalam narasi sederhana bahwa dinamika tersebut hanya merupakan pertarungan antara kelompok pendukung dan penentang gubernur.
Menurutnya, pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang memperoleh keuntungan politik dari perubahan konfigurasi kekuasaan tersebut.
“Dalam kajian politik kritis, kita harus selalu bertanya: siapa yang memiliki kepentingan, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang kehilangan pengaruh, dan bagaimana kepentingan tersebut dikonstruksikan menjadi kepentingan publik,” katanya.
Ia menegaskan GPMI tidak berada pada posisi membela maupun menyerang pihak tertentu secara membabi buta.
“Kalau ASR melakukan kesalahan, DPRD wajib mengkritik. Kalau DPRD melakukan manuver politik yang tidak berorientasi kepada kepentingan rakyat, masyarakat juga wajib mengkritik DPRD,” tegas Alfin.
GPMI Minta Publik Kawal Setiap Langkah Politik
GPMI, lanjut Alfin, meminta masyarakat Sultra mengawasi secara kritis setiap proses politik yang berlangsung di DPRD.
Publik dinilai berhak mengetahui alasan pergantian pimpinan DPRD, sikap masing-masing fraksi, dasar penggunaan hak pengawasan serta apabila nantinya muncul usulan hak angket terhadap gubernur.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan legitimasi ketika elite membutuhkan dukungan. Setelah kekuasaan diperoleh, suara masyarakat dilupakan,” katanya.
Ia menegaskan demokrasi tidak berhenti pada pelaksanaan pemilu. Demokrasi juga harus diwujudkan melalui kontrol publik terhadap setiap penggunaan kekuasaan.
“Kalau nanti ada hak angket terhadap gubernur, kita harus melihat substansinya. Apa objeknya? Apa bukti pelanggarannya? Apa kepentingan publik yang diperjuangkan? Dan apakah seluruh prosesnya sesuai hukum?” ujar Alfin.
Menurutnya, pertanyaan tersebut jauh lebih penting dibandingkan sekadar menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam pertarungan politik di DPRD Sultra.
“Pada akhirnya, yang harus menang bukan AL, bukan SS, bukan FR, bukan ASR, dan bukan kelompok politik tertentu. Yang harus menang adalah kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkas Alfin Pola, Dewan Pembina GPMI.
Pewarta: ALF

