SURABAYA , Integritas-news.my.id — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori kembali menyuarakan desakan agar pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset tidak terus berlarut. Menurutnya, kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan undang-undang tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda kebutuhan negara memperkuat pemberantasan korupsi.

Hartanto menilai, munculnya narasi di ruang publik yang menggambarkan UU Perampasan Aset berpotensi menjadi “pasal karet”, menyasar masyarakat sipil, atau dijadikan alat politik, justru harus dijawab dengan memperkuat substansi dan memberikan pembatasan kewenangan secara tegas.

“Alasan usang! Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa!” tegas Hartanto melalui grup WhatsApp PJI, Jumat (4/9/2026).

Menurut tokoh pers tersebut, apabila terdapat celah yang berpotensi disalahgunakan, solusinya bukan memperlambat pengesahan undang-undang, melainkan menutup celah tersebut melalui aturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat.

“Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya! Bukan mengulur waktu!” ujarnya.

Hartanto meminta DPR RI membuktikan keberanian dan komitmennya sebagai lembaga yang membawa mandat rakyat. Ia menegaskan, UU Perampasan Aset harus memiliki substansi yang kuat untuk memburu kekayaan hasil tindak pidana korupsi sekaligus memutus mata rantai kejahatan.

“Hanya koruptor dan jaringan kejahatannya yang harus menjadi sasaran. UU ini harus mampu mengakomodasi pembuktian terbalik, perampasan hasil kejahatan, serta hukuman super berat bagi pelaku korupsi dan pihak-pihak yang membantu mereka,” ungkapnya.

Bagi Hartanto, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan badan. Kekayaan yang diperoleh dari kejahatan juga harus menjadi sasaran utama negara.

“Aset hasil kejahatan harus dikejar, dirampas dan dikembalikan kepada negara. Hukuman juga harus sangat berat agar orang berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi!” tegasnya.

Pembatasan Pintar

Untuk menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, Hartanto menawarkan konsep yang disebutnya sebagai “Pembatasan Pintar” atau Smart Restrictions.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pembatasan yang dapat dirumuskan secara tegas agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi alat untuk menekan masyarakat yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Pertama, pembatasan subjek hukum.

Menurut Hartanto, UU Perampasan Aset harus memiliki sasaran yang jelas, terutama terhadap pejabat atau penyelenggara negara serta pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana maupun hasil kejahatan.

“Undang-undang ini harus difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara serta pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan. Jangan masyarakat biasa,” katanya.

Kedua, batas nilai aset harus dirumuskan secara jelas.

Hartanto mengusulkan adanya batas nilai tertentu terhadap aset yang menjadi objek mekanisme perampasan, misalnya Rp5 miliar atau angka lain yang disepakati dalam proses pembentukan undang-undang.

“Dengan batasan nilai yang tinggi, risiko aparat menggunakan undang-undang ini untuk menekan atau memeras masyarakat kecil dapat dieliminasi,” ujarnya.

Ketiga, pihak yang beritikad baik wajib mendapatkan perlindungan.

Hartanto mengingatkan kemungkinan adanya penggunaan identitas keluarga, teman, maupun masyarakat awam sebagai nominee untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

Karena itu, pihak yang benar-benar tidak terlibat harus diberikan ruang untuk membela haknya melalui mekanisme sanggah yang cepat, mudah dan tidak membebani.

“Beban pembuktian hubungan antara aset dengan tindak pidana juga harus dirumuskan secara tegas,” tambahnya.

Keempat, penyalahgunaan kewenangan aparat harus dihukum berat.

Hartanto menilai, perlindungan terhadap masyarakat tidak akan kuat apabila tidak dibarengi dengan sanksi tegas terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Kalau ada oknum penyidik, jaksa atau hakim yang merekayasa bukti, menyita aset secara melawan hukum, melakukan pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan politik, hukum berat mereka dengan denda besar. Bahkan kalau perlu, sampai asetnya dirampas,” tegas wartawan senior tersebut.

Selain itu, ia meminta negara menyediakan mekanisme ganti rugi yang cepat bagi masyarakat yang menjadi korban salah sita maupun tindakan aparat yang terbukti melawan hukum.

Jangan Jadikan Ketakutan Alasan Menunda

Hartanto menegaskan, ketegasan UU Perampasan Aset harus tetap berjalan seiring dengan prinsip due process of law. Kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, serta mekanisme pengawasan harus menjadi bagian penting dalam penerapannya.

“Undang-undang harus tegas. Tetapi tidak boleh memberi ruang kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang,” katanya.

Menurutnya, apabila pembatasan kewenangan dirumuskan secara kuat dan berlapis, kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset akan menyasar masyarakat secara sembarangan dapat diminimalkan.

“Kalau takut disalahgunakan, perbaiki undang-undangnya. Tutup celahnya. Jangan ketakutan dijadikan alasan untuk menunda-nunda,” ujarnya.

Hartanto kembali mengingatkan DPR RI, pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu realisasi pengesahan UU Perampasan Aset sesuai komitmen yang telah disampaikan.

Ia juga meminta seluruh anggota PJI di berbagai daerah ikut aktif mengawasi dan mengawal setiap tahapan pembahasan hingga proses tersebut benar-benar menghasilkan aturan yang kuat untuk memberantas korupsi.

“Rakyat tidak butuh pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar, pemerintah sudah mendengar, penegak hukum sudah mendengar. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap prosesnya hingga tuntas sesuai janji 15 Desember tahun ini,” tutup Ketua Umum PJI Hartanto Boechori.

Pewarta: Ifa