SURABAYA, Integritas-news.my.id — Setelah dua kali dalam dua pekan menyampaikan sikap terbuka terkait pembahasan RUU Perampasan Aset yang dipublikasikan oleh ratusan media, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengambil langkah lebih serius.
Tidak lagi berhenti pada penyampaian pendapat melalui pemberitaan, Hartanto resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Surat tersebut berisi sikap resmi PJI terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.
Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga terkait, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, dan Ketua Badan Keahlian DPR RI.
Disampaikan Hartanto melalui grup WhatsApp PJI, Selasa (8/9/2026), sebanyak 19 amplop surat telah dikirimkan pada hari yang sama.
Langkah tersebut menegaskan bahwa PJI tidak ingin pembahasan UU Perampasan Aset berhenti sebagai wacana. PJI meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut benar-benar serius menjalankan aspirasi publik.
Hartanto Boechori menegaskan, PJI mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, aturan tersebut harus memiliki batas yang jelas agar tidak berubah menjadi alat yang dapat menyasar masyarakat umum maupun membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Dalam surat tersebut, PJI menyampaikan sejumlah batas sikap secara tegas. Pertama, UU Perampasan Aset harus menyasar koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya. Kedua, koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan. Ketiga, masyarakat umum beserta kepentingannya harus mendapatkan perlindungan. Keempat, aparat yang menyalahgunakan hukum dan kewenangannya harus dikenai hukuman seberat-beratnya.
Menurut Hartanto, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alasan untuk memperumit atau menghambat pembentukan aturan tersebut.
“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut. Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya,” tegas Hartanto.
Selain menyampaikan sikap, PJI juga secara resmi meminta dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik, maupun forum pembahasan lain yang relevan dan memungkinkan adanya partisipasi masyarakat.
PJI menegaskan, surat tersebut bukan hanya administrasi organisasi, melainkan sikap resmi sekaligus peringatan agar ketika UU Perampasan Aset disahkan, substansinya tidak salah arah.
PJI tidak ingin ketika aturan telah berlaku kemudian muncul persoalan, seluruh pihak justru saling melempar tanggung jawab. Karena itu, PJI memilih menyampaikan peringatan sekaligus menawarkan solusi sejak proses pembahasan masih berlangsung.
“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” ujar Boechori.
Jurnalis senior tersebut kemudian melontarkan pertanyaan retoris yang sekaligus menegaskan bahwa publik tidak lagi membutuhkan alasan, melainkan bukti dan keberanian.
“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?”
PJI menyatakan telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan sikap dan aspirasi secara resmi kepada para pemegang kewenangan.
Kini, menurut PJI, giliran Pemerintah, DPR RI dan seluruh pihak terkait membuktikan keseriusan mereka dalam melahirkan regulasi yang kuat untuk memberantas korupsi, sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Pewarta: Ifa

