Tuban, integritas-news.my.id — Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keselamatan Jurnalistik menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, Kamis (3/9/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap persoalan akses informasi publik dan dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Para jurnalis menyoroti akses wartawan terhadap informasi publik yang dinilai semakin terbatas, khususnya dalam memperoleh informasi terkait penanganan perkara di lingkungan kejaksaan. Mereka menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Selain persoalan akses informasi, aksi tersebut juga berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap jurnalis melalui laporan polisi yang dilayangkan salah satu pegawai kejaksaan. Laporan itu disebut berawal dari ketidakpuasan terhadap pemberitaan salah satu media yang mencantumkan nama pegawai yang bersangkutan.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN). Organisasi tersebut menyatakan dukungan terhadap sikap para jurnalis di Tuban yang menyuarakan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Ketua Umum DPP IJEN, Ali Maskur, menegaskan bahwa pers dan aparat penegak hukum seharusnya membangun hubungan berdasarkan komunikasi terbuka, profesionalitas, serta saling menghormati.

“Jurnalis bukan musuh Kejaksaan. Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, sampaikan dasar hukumnya,” ujar Ali Maskur dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Menanggapi laporan salah satu staf Kejari Tuban yang dikaitkan dengan pemberitaan dan penggunaan UU ITE, Ali Maskur menilai persoalan pemberitaan pers semestinya tidak serta-merta diarahkan ke proses pidana.

“Apa yang dilakukan jurnalis Tuban adalah kerja pers yang dijamin UU Pers. Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana,” tegasnya.

Ali Maskur juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata tidak boleh dijadikan instrumen pertama dan utama dalam penyelesaian sengketa pers.

“Putusan 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata tidak boleh dijadikan instrumen pertama dan utama untuk menyelesaikan sengketa pers,” terangnya.

Menurut Ali, kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas dari aturan. Namun, ketika terjadi persoalan terkait karya jurnalistik, penyelesaiannya harus tetap menghormati mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan ketentuan jurnalistik.

Ia pun menyerukan kepada seluruh insan pers untuk memberikan dukungan kepada para jurnalis di Bumi Wali serta meminta Dewan Pers segera mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bijak dan tidak mudah membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana yang justru mengancam kebebasan pers,” pintanya.

Ali menegaskan, sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan mematuhi kode etik, kebebasan pers harus mendapatkan perlindungan. Tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif terhadap wartawan tidak boleh menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan pemberitaan.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap karya jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan sehat antara pers dan aparat penegak hukum.

“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, karya jurnalistik harus dihormati dan setiap keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat,” pungkas Ali Maskur.

Pewarta: Ifa