BUTON TENGAH , integritas-news.my.id — Polemik penghentian aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Buton Tengah kembali menuai sorotan. Sejumlah masyarakat mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang dinilai terlalu jauh mencampuri aktivitas pertambangan, khususnya terhadap usaha yang disebut-sebut dikelola oleh putra daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Samsul Bahri, putra asli Buton Tengah, yang menilai pemerintah daerah seharusnya tidak mengambil sikap diskriminatif terhadap kegiatan pertambangan.
Menurut Samsul, apabila sebuah perusahaan atau badan usaha telah memenuhi ketentuan perizinan, memenuhi kewajiban lingkungan serta ketentuan teknis pertambangan, maka pemerintah daerah seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan berdasarkan aturan, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.
«“Kalau memang ada pelanggaran, buka secara terang apa pelanggarannya. Jangan sampai masyarakat dibuat berhadap-hadapan dengan perusahaan melalui provokasi. Kalau ada tambang yang bermasalah, lakukan penindakan berdasarkan aturan dan jangan tebang pilih,” tegas Samsul.»
Jika Ada Kesalahan Administrasi, Surati dan Tunjukkan Kesalahannya
Samsul menegaskan, apabila pemerintah daerah menemukan adanya persoalan administrasi dalam kegiatan pertambangan tersebut, seharusnya pihak pengelola diberikan pemberitahuan secara resmi mengenai kekurangan yang harus diperbaiki.
“Kalau memang ada kesalahan administrasi, surati secara resmi dan tunjukkan apa kesalahannya. Jangan hanya mengatakan ada kesalahan, tetapi tidak pernah dijelaskan secara terbuka kesalahan administrasi yang dimaksud. Kalau ada dokumen yang kurang, sampaikan dokumen apa yang kurang. Kalau ada persyaratan yang belum dipenuhi, tunjukkan persyaratannya supaya bisa diperbaiki,” tegasnya.
Menurut Samsul, pemerintah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Karena itu, apabila suatu persoalan masih bersifat administratif dan dapat diperbaiki, seharusnya diberikan ruang kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau salah administrasi, ya diperbaiki. Kalau dokumennya kurang, dilengkapi. Kalau ada kewajiban yang belum dipenuhi, dipenuhi. Jangan langsung membuat masyarakat kehilangan pekerjaan hanya karena persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan secara administratif,” ujarnya.
Ia menilai transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas dasar pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan tersebut.
“Kalau memang izinnya bermasalah, tunjukkan izin mana yang bermasalah. Kalau lingkungan yang menjadi persoalan, tunjukkan kajian dan hasil pemeriksaannya. Kalau tata ruang yang menjadi masalah, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya mengatakan tambang bermasalah tanpa menjelaskan secara konkret apa masalahnya,” kata Samsul.
Pertambangan Jangan Dilihat Sebatas Lubang Tambang
Samsul juga menilai pernyataan bahwa pertambangan tidak memberikan kontribusi kepada daerah merupakan pandangan yang keliru apabila dimaknai secara keseluruhan.
Secara ekonomi, sektor pertambangan memiliki mata rantai yang panjang. Ada tenaga kerja lokal, jasa transportasi, operator alat berat, pekerja lapangan, pemasok bahan bakar, hingga aktivitas ekonomi masyarakat yang tumbuh di sekitar kawasan pertambangan.
Data BPS Kabupaten Buton Tengah menunjukkan sektor pertambangan dan penggalian memiliki nilai tambah yang signifikan. Dalam Statistik Daerah Buton Tengah, nilai tambah sektor pertambangan tercatat sekitar Rp244,24 miliar pada 2022.
“Pertambangan itu bukan hanya soal perusahaan mengambil batu lalu menjualnya. Ada masyarakat yang bekerja, ada kendaraan yang beroperasi, ada warung yang hidup, ada jasa yang bergerak dan ada penerimaan negara maupun daerah dari kegiatan usaha yang legal. Kalau aktivitasnya dihentikan, yang pertama merasakan dampaknya adalah masyarakat pekerja,” katanya.
Batu Gamping Memiliki Nilai Strategis bagi Industri
Samsul juga menyoroti posisi batu gamping dalam rantai industri nasional.
Menurutnya, batu gamping tidak dapat dipandang hanya sebagai material biasa. Komoditas tersebut memiliki berbagai kegunaan industri dan dapat menjadi bagian dari rantai pasok kegiatan industri pengolahan.
Aktivitas pertambangan batu gamping di Buton Tengah sendiri telah terdokumentasi, termasuk kegiatan di wilayah Gundu-Gundu yang diberitakan memasok material untuk kebutuhan pengolahan bijih nikel.
Karena itu, Samsul meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan secara sempit tanpa melihat dampak ekonomi dan industri yang lebih luas.
“Kalau batu gamping tersebut memang dibutuhkan untuk kebutuhan industri dan hilirisasi, maka pemerintah jangan sampai justru menghambat rantai pasoknya. Apalagi kalau benar material tersebut berkaitan dengan kebutuhan pabrik smelter yang masuk dalam proyek strategis nasional. Ini harus diperiksa dan dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Samsul, jika benar kegiatan pertambangan tersebut memiliki hubungan langsung sebagai pemasok bahan baku bagi proyek strategis nasional, maka penghentian kegiatan tanpa solusi yang jelas berpotensi memberikan dampak terhadap rantai pasok industri.
“Kalau benar menjadi bagian dari rantai pasok PSN, pemerintah daerah harus berhati-hati. Jangan sampai kebijakan daerah justru berujung pada hambatan terhadap agenda hilirisasi nasional,” katanya.
Jangan Ada Standar Ganda
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap aktivitas pertambangan.
Jika satu kegiatan pertambangan dihentikan sementara kegiatan pertambangan lainnya tetap berjalan, Samsul meminta pemerintah menjelaskan dasar pembedaannya secara terbuka.
“Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Kalau memang aturannya sama, kenapa perlakuannya berbeda? Pemerintah harus transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada tambang yang dibiarkan dan ada tambang tertentu yang justru ditekan,” katanya.
Menurut dia, pengawasan terhadap pertambangan harus dilakukan secara objektif, terukur dan tidak diskriminatif.
“Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Tetapi kalau tidak ada pelanggaran, jangan dibuat seolah-olah ada pelanggaran. Pemerintah harus menggunakan data dan dokumen, bukan sekadar opini,” tegasnya.
Soal Kebun Masyarakat, Jangan Sembarangan Menentukan Kepemilikan
Samsul juga mengkritik pernyataan mengenai kebun masyarakat yang disebut sebagai milik pemuda hanya karena lahan tersebut belum memiliki sertifikat.
Menurutnya, persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan ada atau tidaknya sertifikat.
“Kalau kebun itu sudah lama dikuasai, digarap dan menjadi sumber kehidupan masyarakat, jangan kemudian hanya karena belum bersertifikat langsung dikatakan bukan milik masyarakat. Itu harus dilihat sejarah penguasaan tanahnya, bukti penguasaan, batas-batasnya, serta ketentuan hukum pertanahan,” katanya.
Ia menilai pemerintah harus berhati-hati dalam membuat pernyataan mengenai status tanah masyarakat karena menyangkut hak-hak warga.
“Jangan sampai kebijakan atau pernyataan pemerintah justru dirasakan masyarakat sebagai bentuk penindasan atau perampasan hak. Kalau ada sengketa tanah, selesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian, bukan melalui klaim sepihak,” sambungnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penghentian aktivitas ekonomi harus memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
“Pemerintah harus memikirkan nasib masyarakat setelah tambang ditutup. Jangan sampai atas nama kepentingan masyarakat, justru masyarakat pekerja yang kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Pewarta ALF

