SURABAYA, Integritas-news.my.id — Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan organisasi diharapkan mampu menjadi ruang terbuka bagi kader maupun masyarakat untuk memperoleh pendampingan serta pemahaman hukum secara lebih mudah, manusiawi, dan bertanggung jawab.

Ketua PAC S. Rizal menegaskan, keberadaan Posbakum bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum ketika sebuah perkara telah bergulir, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum sejak awal. Menurutnya, masyarakat perlu memiliki tempat untuk bertanya, berkonsultasi, dan memahami langkah hukum yang tepat sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Posbakum harus benar-benar hadir di tengah kebutuhan masyarakat. Ketika ada persoalan hukum, masyarakat jangan merasa sendirian atau bingung harus mencari bantuan ke mana. Di sinilah peran Posbakum harus terlihat, memberikan ruang konsultasi, penjelasan, dan pendampingan sesuai koridor hukum,” ujar S. Rizal.

Ia menilai, akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dari upaya membangun masyarakat yang sadar hak dan kewajibannya. Karena itu, Posbakum diharapkan tidak berhenti pada aktivitas administratif, melainkan mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh kader organisasi dan masyarakat.


“Kesadaran hukum tidak lahir hanya ketika seseorang menghadapi perkara. Kesadaran itu harus dibangun melalui edukasi dan pendampingan. Masyarakat harus tahu apa haknya, apa kewajibannya, serta bagaimana menyelesaikan persoalan dengan cara yang benar dan bermartabat,” ungkapnya.

S. Rizal juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani persoalan sosial. Menurut dia, tidak setiap masalah harus berujung pada pertentangan. Banyak persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

“Ketika persoalan sosial muncul, kita harus mengedepankan kepala dingin. Hukum harus menjadi jalan untuk mencari solusi, bukan memperlebar persoalan. Pendekatan yang humanis tetap harus berjalan beriringan dengan ketegasan dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan Posbakum sekaligus menjadi cermin bahwa organisasi memiliki kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Organisasi tidak hanya dituntut aktif dalam kegiatan sosial, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata melalui edukasi dan pelayanan yang menyentuh kebutuhan warga.

“Organisasi harus mampu menunjukkan kepeduliannya melalui tindakan yang nyata. Kalau ada masyarakat yang membutuhkan pemahaman hukum, kita harus punya ruang untuk membantu. Kalau ada kader yang menghadapi persoalan, kita juga harus memberikan arahan agar mereka mengambil langkah yang tepat dan tidak bertindak gegabah,” kata S. Rizal.

Ia berharap Posbakum ke depan dapat membuka akses bantuan hukum yang lebih luas, meningkatkan literasi hukum masyarakat, serta menjadi jembatan penyelesaian persoalan sosial secara tertib dan bermartabat.

“Harapan kami sederhana, tetapi dampaknya harus besar. Posbakum harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan pemahaman, keberanian, dan solusi ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Dengan begitu, organisasi semakin dekat dengan masyarakat dan semakin kuat menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kepentingan publik harus diwujudkan melalui kerja nyata,” pungkas S. Rizal.

Pewarta: Ifa

Integritas-news.my.id