MAKASSAR, Integritas-news.my.id — M. Taufik Hidayat menyambut baik rencana koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Polrestabes Makassar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi Taufik, koordinasi antarlembaga tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan hak-haknya sebagai pelapor dugaan korupsi tetap diperhatikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya menyambut baik langkah LPSK yang akan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar dan KPK. Ini membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi warga yang berani melaporkan dugaan korupsi. Saya bukan penjahat, saya adalah pelapor yang meminta perlindungan hukum,” ujar Taufik.

Taufik berharap koordinasi tersebut dilakukan sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya. Menurutnya, seluruh lembaga yang menangani perkara perlu mengetahui bahwa dirinya sedang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Saya siap mengikuti proses hukum sepanjang dilakukan secara adil, transparan dan berdasarkan alat bukti. Tetapi saya juga meminta agar posisi saya sebagai pelapor dugaan korupsi tidak diabaikan,” katanya.

Publik Menunggu Kejelasan LPSK dan KPK

Perkara Taufik kini menjadi perhatian karena terdapat dua proses yang berjalan secara bersamaan. Di satu sisi, terdapat proses pidana yang menempatkan dirinya sebagai tersangka. Di sisi lain, terdapat permohonan perlindungan kepada LPSK dalam kapasitasnya sebagai pelapor dugaan korupsi.

Situasi tersebut membuat koordinasi antarlembaga menjadi semakin penting.

LPSK diharapkan memberikan kejelasan mengenai tahapan permohonan perlindungan Taufik. Sementara KPK diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan dugaan korupsi yang pernah disampaikan Taufik.

Di sisi lain, Polrestabes Makassar memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan sepihak. Publik membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta, bukti dan prosedur, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu.

Dugaan Retaliasi Harus Diuji, Bukan Diabaikan

Istilah retaliasi atau tindakan pembalasan terhadap pelapor menjadi salah satu isu yang mencuat dalam perkara tersebut.

Namun, dugaan retaliasi tetap harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Begitu pula proses pidana terhadap Taufik tidak boleh serta-merta disebut sebagai kriminalisasi apabila belum terdapat bukti yang mendukung kesimpulan tersebut.

Kedua kepentingan itu harus ditempatkan secara berimbang.

Apabila aparat penegak hukum memiliki bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Taufik, proses hukum harus tetap berjalan. Namun apabila terdapat indikasi bahwa proses tersebut berkaitan dengan tindakan pembalasan atas laporan dugaan korupsi, maka dugaan tersebut juga harus diperiksa secara serius.

Di sinilah koordinasi LPSK dengan Polrestabes Makassar dan KPK menjadi penting.

Persoalannya bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu membuktikan setiap tuduhan melalui mekanisme hukum.

Jangan Sampai Pelapor Korupsi Takut Berbicara

Kasus Taufik Hidayat pada akhirnya tidak hanya menyangkut dirinya.

Perkara ini menyentuh persoalan yang lebih besar mengenai sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berani menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi.

Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi. Karena itu, mekanisme perlindungan terhadap pelapor harus berjalan secara nyata dan tidak berhenti pada formalitas administratif.

Jika seorang pelapor menghadapi ancaman ataupun tindakan pembalasan, negara harus memiliki mekanisme untuk memeriksa dan memberikan perlindungan sesuai kewenangannya.

Sebaliknya, apabila seorang pelapor juga diduga melakukan tindak pidana lain, proses hukum tetap harus dijalankan secara profesional dengan tetap menghormati hak-haknya sebagai warga negara.

Keadilan tidak boleh memilih siapa yang harus dilindungi dan siapa yang harus dikorbankan. Hukum harus bekerja dengan standar yang sama.

Bola Kini di Tangan Lembaga Penegak Hukum

Dengan adanya rencana koordinasi LPSK dengan Polrestabes Makassar dan KPK, publik kini menunggu langkah konkret dari ketiga lembaga tersebut.

LPSK ditunggu keputusan dan tindak lanjut atas permohonan perlindungan Taufik. KPK ditunggu kejelasan mengenai status laporan dugaan korupsi yang pernah disampaikan. Sementara aparat penegak hukum dituntut memastikan proses perkara Taufik berlangsung objektif, transparan dan sesuai hukum.

Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.

Namun, tidak boleh pula hukum digunakan secara tidak semestinya terhadap seseorang hanya karena ia menyampaikan laporan dugaan tindak pidana.

Pada akhirnya, hukum harus berdiri di atas bukti, bukan kepentingan.

Jika benar terdapat persoalan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan korupsi, persoalan tersebut harus dibuka secara terang melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Kasus Taufik Hidayat kini menjadi ujian bagi keberanian negara dalam memastikan perlindungan terhadap pelapor berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab ketika seorang warga berani berbicara mengenai dugaan korupsi, pertanyaan besarnya bukan hanya apakah laporannya benar atau salah, tetapi juga apakah negara mampu memastikan dirinya tetap mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang adil.

Pewarta: Ifa

Integritas-news.my.id