ACEH, BIREUEN — Integritas-news.my.id — Persoalan penyaluran bantuan bagi korban banjir di Kabupaten Bireuen, Aceh, mulai menjadi perhatian serius menyusul adanya perbedaan mencolok antara jumlah warga terdampak dengan jumlah penerima bantuan yang disebut telah terakomodasi.
Informasi yang disampaikan dalam bahan keterangan menyebutkan, sekitar 32.000 warga terdampak banjir, namun bantuan baru dilaporkan diterima sekitar 4.000 korban. Jika angka tersebut sesuai dengan kondisi penyaluran di lapangan, masih terdapat sekitar 28.000 warga terdampak yang status penerimaan bantuannya perlu dijelaskan secara terbuka dan terverifikasi.
Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia meminta pemerintah pusat tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme distribusi bantuan hingga ke tingkat penerima.
Menurut Prof. Sutan, Presiden Prabowo Subianto perlu memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan seluruh rantai distribusi bantuan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang harus dipastikan bukan hanya berapa bantuan yang tersedia, tetapi berapa yang benar-benar sudah diterima masyarakat terdampak. Pemerintah harus dapat menjelaskan secara terang setiap tahapan penyalurannya,” tegas Prof. Sutan.
Kesaksian Warga Menjadi Alarm Verifikasi
Sorotan terhadap distribusi bantuan semakin mengemuka setelah adanya keterangan warga di kawasan Arabungong, Dusun Blang Awe, Kecamatan Peudada.
Sejumlah warga mengaku belum menerima bantuan logistik sebagaimana yang mereka harapkan sejak bencana banjir melanda wilayah tersebut.
“Ini yang kami alami sendiri. Di Arabungong, Dusun Blang Awe, bantuan belum kami terima,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Keterangan tersebut tentu masih perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pemerintah maupun pihak berwenang. Namun, kesaksian warga di lapangan menjadi penting karena dapat menjadi pembanding terhadap data distribusi yang tercatat dalam laporan administrasi.
Di sinilah persoalan sebenarnya harus dibuka secara terang. Data penerima bantuan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Harus ada kesesuaian antara daftar penerima, jumlah bantuan yang dikirim, lokasi distribusi, waktu penyaluran, hingga bukti bahwa bantuan benar-benar diterima masyarakat.
Selisih 28 Ribu Korban Harus Dijelaskan
Jika data 32.000 warga terdampak dan sekitar 4.000 penerima bantuan tersebut benar, maka terdapat selisih sekitar 28.000 warga yang membutuhkan penjelasan.
Apakah mereka belum mendapatkan bantuan, masih dalam proses pendataan, telah menerima bantuan melalui jalur lain, atau terdapat persoalan dalam sistem distribusi? Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar pernyataan umum.
Prof. Sutan menilai audit diperlukan untuk mengurai persoalan tersebut secara objektif.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat korban bencana berada dalam ketidakpastian. Audit diperlukan untuk mengetahui titik persoalannya, apakah pada pendataan, pengiriman, distribusi, koordinasi atau mekanisme lainnya,” ungkapnya.
Menurut dia, pemeriksaan juga harus mencakup jumlah bantuan yang tersedia, asal bantuan, jumlah yang telah disalurkan, wilayah penerima, waktu pendistribusian, serta dokumentasi penerimaan.
“Kalau semua berjalan sesuai mekanisme, audit justru akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, kalau ditemukan persoalan, pemerintah dapat segera melakukan perbaikan,” ujarnya.
Jangan Biarkan Korban Hanya Menjadi Angka
Bencana tidak boleh dipandang sebatas angka statistik. Di balik data puluhan ribu korban terdapat keluarga yang kehilangan tempat tinggal, harta benda, sumber penghasilan, bahkan kebutuhan dasar sehari-hari.
Karena itu, penyaluran bantuan harus menggunakan prinsip tepat sasaran, transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga terdampak memperoleh penanganan sesuai kebutuhannya.
Bila terdapat kendala teknis di lapangan, masyarakat berhak mengetahui persoalannya. Bila terdapat perubahan data, dasar perubahan tersebut juga harus dapat dijelaskan.
Yang tidak boleh terjadi adalah munculnya jarak lebar antara data administratif dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat.
Pemerintah Diminta Buka Data Distribusi
Desakan audit tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuka data penyaluran bantuan secara transparan.
Sedikitnya terdapat lima hal yang patut diperjelas kepada publik, yakni jumlah korban terdampak berdasarkan data terbaru, jumlah penerima bantuan, jenis serta volume bantuan yang telah disalurkan, lokasi dan waktu distribusi, serta kendala yang menyebabkan sebagian warga belum memperoleh bantuan.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak muncul spekulasi liar mengenai pengelolaan bantuan bencana.
“Bantuan untuk korban bencana merupakan persoalan kemanusiaan. Jangan sampai masyarakat justru harus berjuang mencari tahu ke mana bantuan itu disalurkan. Negara harus hadir dan memastikan bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan,” tegas Prof. Sutan.
Integritas-news.my.id menilai persoalan ini layak mendapatkan perhatian serius dan verifikasi dari seluruh pihak terkait. Kritik dan desakan audit bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan, melainkan menjadi dorongan agar seluruh data distribusi dapat diuji secara terbuka dan objektif.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen, BPBD, Pemerintah Aceh maupun instansi terkait untuk menjelaskan kondisi sebenarnya mengenai data korban dan realisasi penyaluran bantuan.
Sebab, bagi masyarakat yang sedang menghadapi dampak bencana, bantuan bukan sekadar angka dalam laporan. Bantuan harus benar-benar hadir, diterima, dan dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
Pewarta: Ifa Editor: Redaksi Integritas-news.my.id

