SURABAYA — Integritas-news.my.id — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 4 tahun di lingkungan Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Istiqomah, kawasan Jelidro, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, resmi masuk dalam penanganan aparat kepolisian.

Perkara tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Kamis, 6 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1612/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Informasi dalam laporan menyebutkan, peristiwa yang diduga menimpa korban terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 hingga 19.30 WIB. Lokasi yang disebut dalam laporan berada di lingkungan TPQ Istiqomah, Jalan Jelidro, Sambikerep, Kota Surabaya.

Ibu korban berinisial RR (31), warga kawasan Sambikerep, datang ke SPKT Polrestabes Surabaya bersama pendamping hukum untuk melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya.

Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial S, warga Dukuh Jelidro, Surabaya, disebut sebagai terlapor. Dugaan perbuatan tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dokumen tanda bukti laporan tersebut ditandatangani Kepala SPKT Polrestabes Surabaya, Aiptu Ofery Setyawan, atas nama Kapolrestabes Surabaya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana aparat kepolisian mengungkap secara terang dugaan perkara tersebut, terlebih korban merupakan anak yang masih berusia sangat dini.

Ibu korban menyampaikan harapannya agar aparat kepolisian dapat bergerak cepat mengusut laporan tersebut dan memberikan perlindungan terhadap anaknya.


“Harapan kami pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Jangan sampai ada anak lain yang menjadi korban,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara serius agar perkara tersebut dapat terungkap dan memberikan kepastian serta rasa aman bagi korban maupun keluarga.

“Kami berharap kepolisian dapat mengusut perkara ini sampai terang dan memberikan keadilan kepada anak kami,” pungkasnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut kini menjadi tanggung jawab penyidik untuk membuktikan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya disebut akan melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mengungkap kronologi serta fakta hukum dalam perkara tersebut.

Penanganan perkara ini juga menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman kepada anak sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga proses penyidikan berlangsung, status terlapor tetap merupakan dugaan dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Masyarakat pun diharapkan tidak melakukan penghakiman di luar proses hukum dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum.

Pewarta: Ifa