SURABAYA | Integritasnews.my.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka berinisial JL, Kamis, 13 Agustus 2026.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Penyidik PPA Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Surabaya melalui PR-19/M.5-10/Dsp.1/08/2026, JL disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Perkara ini mencuat setelah JL diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di Surabaya pada Maret 2026.

Setelah pelimpahan Tahap II, penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan. JPU selanjutnya akan mempersiapkan perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya guna menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Surabaya memastikan tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sambil menunggu proses persidangan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak. Proses hukum selanjutnya akan menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan di hadapan persidangan.

“Pelimpahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap, sehingga selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan penuntutan,” ujar pihak Kejaksaan Negeri Surabaya sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, JPU kini memiliki kewenangan untuk membawa perkara tersebut ke tahap persidangan. Seluruh proses akan berjalan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkas keterangan resmi Kejari Surabaya yang ditandatangani Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH.

Pewarta: Ifa

Integritasnews.my.id — Tepat, Lugas, Konsisten