Kolaka Timur | Integritas-news.my.id – Gelombang kritik terhadap penanganan dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Kolaka Timur kembali menguat. Founder Persekutuan Anak Muda Ladongi Peduli Lingkungan Kolaka Timur (PAMALI KOLTIM), Billy, S.IP., secara terbuka mendesak Kapolres Kolaka Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum, khususnya Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim.

Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang disebut berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Kolaka Timur. Menurut Billy, apabila aktivitas yang diduga melanggar hukum itu terus berlangsung tanpa tindakan yang jelas dan terukur, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Billy menegaskan, apabila hasil evaluasi membuktikan adanya kelalaian, pembiaran, atau ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, Kapolres Kolaka Timur diminta tidak ragu mengambil langkah tegas berupa pencopotan terhadap pejabat yang dinilai gagal menjalankan amanah negara.

"Kami mempertanyakan keseriusan Polres Kolaka Timur dalam memberantas praktik pertambangan galian C yang diduga ilegal. Jika aktivitas tersebut berlangsung cukup lama tanpa langkah penegakan hukum yang tegas, maka masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas kinerja aparat yang memiliki tanggung jawab di bidang Intelkam maupun Reserse Kriminal," tegas Billy.

Ia menilai persoalan galian C ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan keuangan negara, merusak infrastruktur, serta mengganggu rasa keadilan masyarakat.

PAMALI KOLTIM juga meminta Kapolres Kolaka Timur melakukan evaluasi terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dalam mendeteksi, memetakan, serta menindak dugaan tindak pidana di sektor pertambangan. Menurutnya, fungsi intelijen dan penegakan hukum harus berjalan optimal agar praktik-praktik yang diduga melanggar hukum tidak berkembang tanpa pengawasan.

Selain itu, Billy mendesak dilakukan pemeriksaan secara independen terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pembiaran, dugaan perlindungan, maupun hubungan yang tidak semestinya antara oknum aparat dengan oknum pelaku usaha galian C yang diduga beroperasi secara ilegal.

Menurutnya, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, dan akuntabel.

"Apabila dugaan tersebut tidak benar, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan sehingga nama baik institusi Polri tetap terjaga. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oknum aparat, maka harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu," ujar Billy.

Billy menegaskan, sikap PAMALI KOLTIM merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan bahwa tugas dan kewenangan Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 mengamanatkan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara Pasal 14 memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap pihak menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan dasar hukum terhadap penindakan atas perusakan lingkungan.

Billy memastikan PAMALI KOLTIM akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat langkah nyata dari aparat penegak hukum.

"Kami mendesak Kapolres Kolaka Timur segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan amanah jabatan secara profesional. Jabatan adalah amanah negara. Masyarakat membutuhkan aparat yang berani menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap siapa pun yang melanggar hukum. Seluruh dasar hukumnya telah kami sampaikan," ungkapnya.

PAMALI KOLTIM juga menyatakan siap menyampaikan laporan dan permohonan pengawasan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila tidak terdapat langkah konkret dalam penanganan dugaan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Kolaka Timur.

"Supremasi hukum hanya akan memiliki makna apabila diterapkan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Karena itu kami mendesak Kapolres Kolaka Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di bidang pertambangan," tutup Billy.

Pewarta: ALF