SURABAYA | Integritasnews.my.id — Seorang warga Kabupaten Blitar, Pitono (29), melaporkan kehilangan tas ransel berisi uang tunai Rp57 juta dan sejumlah dokumen penting saat tertidur di lapak jual bendera di Jalan Jolotundo, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat terbangun, korban mendapati tas ransel warna hitam abu-abu merek ALTO yang berada di dekatnya telah hilang.
Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp57.000.000, KTP, SIM A, SIM C, STNK Daihatsu Pick Up nomor polisi AG 8446 KL, serta pakaian pribadi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari sekitar pukul 14.30 WIB. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/282/B/VIII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSH dan diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan terdapat rekaman CCTV di sekitar lokasi yang diduga dapat membantu mengungkap kejadian tersebut. Sejumlah warga juga menyebut nama Rochman, yang menurut informasi berdomisili di Pacar Keling Gang 6, Surabaya.
Namun, nama tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian dan belum dapat disebut sebagai pelaku.
Selain itu, berkembang informasi mengenai dugaan pembelian sepeda motor Honda Beat yang disebut berkaitan dengan uang yang hilang. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan belum mendapat konfirmasi resmi dari kepolisian.
Pewarta Ifa berharap seluruh petunjuk segera didalami agar perkara tersebut terang dan korban memperoleh kepastian hukum.
“CCTV, keterangan saksi dan seluruh informasi yang berkembang harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada kesimpulan sebelum semuanya dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Pewarta Ifa.
Ia juga menegaskan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang namanya disebut dalam informasi masyarakat.
“Kami berharap Polsek Tambaksari bergerak cepat mendalami CCTV dan seluruh petunjuk yang ada. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Pewarta Ifa.
Pewarta: Ifa
Integritasnews.my.id

