SURABAYA | Integritasnews.my.id — Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki tahap penuntutan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tiga pejabat Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang diserahkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial AM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; OS, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; serta H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Yogi dalam keterangan tertulis Kejari Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis.
Sangkaan pertama yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sangkaan kedua yakni Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara sangkaan ketiga yakni Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kejari Surabaya menyebut ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penahanan tersebut dilakukan sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.
“Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan,” pungkas Yogi.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, proses hukum terhadap tiga pejabat Dinas ESDM Jawa Timur tersebut kini berlanjut ke meja hijau. Pembuktian mengenai dugaan pungutan liar serta keterlibatan masing-masing tersangka selanjutnya akan diuji secara terbuka dalam persidangan.
Pewarta: Ifa

