BALI, integritas-news.my.id - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta memberikan perlindungan terhadap perempuan, Desa Sumerta Kaja menggelar kegiatan Penyuluhan Pencegahan dan Penanganan KDRT serta Peduli Perempuan Tahun 2026, bertempat di Bale Banjar Lebah, Jalan Kecubung, Desa Sumerta Kaja, Minggu (9/8/2026) sore.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.30 Wita tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa Sumerta Kaja yang mewakili Perbekel, Ketua BPD Sumerta Kaja, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kaja Aipda Ketut Srinadi, Babinsa Desa Sumerta Kaja, narasumber dari PPA Kota Denpasar, perangkat desa dan staf, Ketua TP PKK Desa Sumerta Kaja, Kelian Banjar Adat, Ketua PKK Dusun serta Tim PATBM.


Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengertian KDRT, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, langkah penanganan terhadap korban, serta tata cara dan mekanisme pelaporan apabila terjadi kasus KDRT di lingkungan masyarakat.


Dalam penyuluhan, narasumber dari PPA Kota Denpasar memberikan edukasi mengenai pentingnya kepedulian dan keberanian masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan, sekaligus memberikan dukungan kepada korban agar mendapatkan penanganan dan perlindungan yang tepat.


Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kaja Aipda Ketut Srinadi turut hadir sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung kegiatan edukasi dan perlindungan masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi serta sinergi antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.


Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pencegahan KDRT membutuhkan kepedulian dan peran bersama. Masyarakat diharapkan tidak menutup mata terhadap adanya indikasi kekerasan serta memahami langkah yang tepat apabila menemukan atau mengalami kasus KDRT.


“Melalui kegiatan penyuluhan seperti ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa KDRT merupakan persoalan yang harus ditangani bersama. Apabila terjadi kekerasan, korban maupun masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat segera memperoleh penanganan dan perlindungan,” ujar Kapolsek.

Pewarta ifa