Dentim , Integritas-news.my.id - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari Program Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Dalam kegiatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim menyerahkan satu orang tersangka, berinisial IWAS yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/12/II/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta/Polda Bali tanggal 27 Februari 2026.

Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Samsung warna pink yang berkaitan dengan perkara tersebut. Perkara tersebut ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Ipda I Wayan Yasa, S.H., bersama Aiptu I Dewa Putu Didiek Eka Saputra, S.H., Aipda Agus Sastrawan dan Bripda I Kadek Bayu Suastika.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan serah terima, tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Kadek Janawati, S.H. Selanjutnya dilakukan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima sebagai bagian dari tertib administrasi penyidikan.

Pewarta ifa