SURABAYA, Integritas-news.my.id — Masyarakat diminta tidak terburu-buru menandatangani dokumen dalam kegiatan penelitian yang mengatasnamakan lembaga PolMark terkait survei sosial, politik dan ekonomi. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya informasi bahwa surveyor yang hadir di lapangan tidak sesuai dengan nama-nama yang tercantum dalam surat keterangan penelitian yang diterbitkan Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam informasi yang disampaikan kepada masyarakat, ditegaskan bahwa apabila terdapat surveyor yang datang dan identitasnya tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam surat keterangan penelitian, masyarakat diminta untuk tidak menandatangani dokumen apa pun.

“Kalau ada penelitian dari lembaga PolMark terkait Survei Sosial, Politik, Ekonomi dan surveyor yang hadir tidak sesuai dengan nama-nama yang ada di dalam surat keterangan penelitian yang diterbitkan Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mohon untuk tidak menandatangani dokumen apapun,” demikian isi imbauan tersebut, Senin (31/8/2026).

Peringatan tersebut dinilai penting karena masyarakat perlu mengetahui secara jelas identitas petugas, dasar kegiatan penelitian serta dokumen yang diberikan sebelum memberikan tanda tangan maupun data pribadi.

“Kami juga belum ada arahan dari Pemkot untuk meminta panjenengan menandatangani dokumen apapun,” tegasnya.

Pesan tersebut sekaligus meminta masyarakat agar tidak menganggap tanda tangan sebagai persoalan administratif biasa. Sebelum menandatangani dokumen, masyarakat perlu membaca dan memahami seluruh isi dokumen serta memastikan bahwa pihak yang meminta tanda tangan benar-benar memiliki kewenangan.

Menurut informasi yang diterima, perbedaan antara nama surveyor di lapangan dengan nama yang tercantum dalam surat keterangan penelitian menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Karena itu, masyarakat diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menemukan kondisi tersebut.

“Jangan sampai karena tidak mengetahui persoalannya, masyarakat langsung memberikan tanda tangan. Lebih baik memastikan terlebih dahulu daripada kemudian muncul persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya melalui instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan apabila memang terdapat kegiatan penelitian atau survei yang sedang berlangsung. Kejelasan mengenai identitas surveyor, surat keterangan penelitian dan bentuk dokumen yang dibawa ke masyarakat diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Masyarakat pun diminta tetap tenang namun tidak mengabaikan kewaspadaan. Apabila ada petugas survei yang datang, warga dapat meminta identitas dan surat tugas terlebih dahulu serta memastikan kesesuaiannya dengan dokumen resmi sebelum memberikan data atau membubuhkan tanda tangan.

“Intinya, masyarakat jangan terburu-buru menandatangani dokumen apa pun sebelum semuanya jelas dan sesuai dengan surat keterangan penelitian,” ujarnya.

Dengan adanya imbauan ini, masyarakat diharapkan lebih kritis dan berhati-hati dalam menerima setiap kegiatan survei yang berlangsung di lingkungan mereka.

“Kalau identitasnya tidak sesuai dengan surat keterangan penelitian, jangan tanda tangan. Pastikan dulu kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Pewarta: Ifa