KENDARI | Integritas-news.my.id — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyoroti rekam jejak M.S, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton Tengah (Buteng), yang mulai menjabat pada Februari 2024 dan kini dipercaya menduduki jabatan di bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sorotan tersebut berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diterbitkan pada 2025. GPMI menyoroti catatan kekurangan volume pada 11 paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp400.892.182.

Menteri Pergerakan GPMI, Asrul, mengatakan pihaknya menilai status pengembalian atas temuan tersebut perlu dipastikan melalui penelusuran dokumen dan tindak lanjut rekomendasi BPK.

Selain temuan pada pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi, GPMI juga menyoroti catatan kekurangan volume pada paket pekerjaan gedung dan bangunan masing-masing senilai Rp69.641.621 dan Rp37.996.153.

"Ini yang harus dijelaskan kepada publik atas dugaan korupsi M.S saat menjadi Kadis PUPR Buteng. Itu adalah temuan BPK RI, artinya bukti pemeriksaan resmi dari negara. Kekurangan volume menunjukkan adanya catatan pemeriksaan terhadap pekerjaan fisik yang perlu dijelaskan sesuai kontrak dan spesifikasi pekerjaan," kata Asrul.

Ia menegaskan, catatan pemeriksaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana pengawasan pekerjaan dilakukan serta apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

"Publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan dan apakah seluruh rekomendasi BPK dan Kejati Sultra sudah ditindaklanjuti," tegasnya.

GPMI Desak Kejati Sultra Telusuri Temuan

Menurut Asrul, persoalan tersebut menjadi relevan karena M.S kini dipercaya menduduki jabatan yang bersentuhan langsung dengan pembangunan jalan, jembatan, jaringan irigasi, serta infrastruktur sumber daya air di Sulawesi Tenggara.

GPMI mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan BPK RI untuk memberikan perhatian terhadap catatan pemeriksaan serta memastikan tindak lanjutnya.

"Kami mendesak Kejati Sultra untuk menelusuri dugaan korupsi di Buteng dan banyaknya temuan BPK RI pada saat M.S menjabat Kadis PUPR Buteng. BPK RI harus terus mengawasi dengan ketat M.S pada jabatan barunya," ujar Asrul.

Ia menambahkan, pergantian jabatan tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.

"Jabatan boleh berganti, tetapi rekam jejak tidak boleh ikut dihapus. Kalau dulu ada catatan kekurangan volume, maka di tempat baru jangan sampai persoalan yang sama terulang," tegasnya.

GPMI Minta Pemprov Sultra Pastikan Tindak Lanjut BPK

Asrul menyampaikan bahwa GPMI tidak bermaksud menghakimi seseorang hanya berdasarkan catatan pemeriksaan. Namun, menurutnya, rekam jejak pengelolaan anggaran perlu menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

"Jangan hanya ganti papan nama kantor lalu menganggap masalah lama ikut selesai. Yang harus diperbaiki adalah sistem pengawasan dan pertanggungjawaban anggarannya," sindir Asrul.

Lebih lanjut, GPMI meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan seluruh rekomendasi BPK terkait masa kepemimpinan M.S di Dinas PUPR Buton Tengah telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Kalau sudah dikembalikan, tunjukkan bukti penyelesaiannya. Kalau belum, pemerintah harus menjelaskan mengapa belum selesai. Kritik kami berbasis dokumen, bukan fitnah," tutup Asrul.

Pewarta: ALF