KENDARI | INTEGRITAS-NEWS.MY.ID — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas terhadap mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang telah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022–2023.

GPMI meminta penyidik Kejati Sultra mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penjemputan paksa apabila Ali Mazi kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

Desakan tersebut disampaikan Asrul, Menteri Pergerakan GPMI. Ia menilai pemeriksaan Ali Mazi diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan.

“Kami mendesak Kejati Sultra tidak boleh membiarkan proses hukum berjalan tanpa kepastian. Ali Mazi sudah dua kali dipanggil sebagai saksi. Kalau pada pemanggilan berikutnya kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami meminta penyidik mengambil langkah sesuai kewenangan hukum, termasuk memerintahkan membawa secara paksa,” tegas Asrul.

Asrul juga mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Ali Mazi sebagai tersangka apabila hasil penyidikan dan alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

“Sudah terindikasi dengan kuat bahwa dia terlibat dalam dugaan korupsi makan dan minum tersebut. Kejati Sultra jangan ragu-ragu untuk menetapkan tersangka Ali Mazi,” ujarnya.

GPMI Soroti Mekanisme Pemanggilan Saksi

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejati Sultra telah melayangkan dua panggilan pemeriksaan kepada Ali Mazi. Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, menyatakan penyidik telah memanggil Ali Mazi secara patut dan menegaskan bahwa keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

GPMI menyoroti mekanisme hukum terkait pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Asrul menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kewenangan penyidik.

Pemberitaan mengenai perkara tersebut menyebut Pasal 28 ayat (2) sebagai dasar kewenangan membawa saksi yang telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Sementara itu, ketentuan mengenai pemeriksaan di tempat saksi berada disebut dalam Pasal 29.

“Artinya, hukum sudah memberikan mekanisme. Kalau seorang saksi mempunyai alasan yang sah, tentu penyidik dapat mengakomodasi sesuai ketentuan, termasuk melakukan pemeriksaan di tempat saksi berada. Tetapi kalau tidak ada alasan yang sah dan panggilan terus diabaikan, kami meminta Kejati menggunakan kewenangan yang diberikan KUHAP,” ujar Asrul.

Kejati Sultra sebelumnya juga menyampaikan bahwa apabila terdapat alasan sah sehingga saksi tidak dapat datang ke kantor penyidik, pemeriksaan dapat dilakukan di kediaman atau tempat saksi berada sesuai ketentuan yang berlaku.

GPMI Minta Tidak Ada Perlakuan Berbeda

GPMI menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan yang sama kepada setiap orang, termasuk pejabat maupun mantan pejabat negara.

Asrul menyatakan, apabila alasan ketidakhadiran saksi dinilai sah oleh penyidik, pemeriksaan dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, apabila pemanggilan berikutnya kembali diabaikan tanpa alasan sah, GPMI meminta Kejati Sultra mengambil tindakan sesuai kewenangan hukum.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Kalau masyarakat biasa dipanggil penyidik dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, tentu ada konsekuensi hukum. Prinsip yang sama harus berlaku kepada siapa pun,” tegasnya.

Perkara yang ditangani Kejati Sultra berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran makan dan minum pada Biro Umum Setda Sultra tahun anggaran 2022–2023. Nilai anggaran tersebut disebut mencapai sekitar Rp31 miliar, dengan rincian sekitar Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

GPMI Siapkan Aksi Unjuk Rasa

Asrul menegaskan bahwa GPMI akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Pihaknya juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sultra sebagai bentuk desakan agar penyidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan turun melakukan aksi unjuk rasa. Kami meminta Kejati Sultra membuka secara terang perkembangan perkara ini kepada publik dan memastikan seluruh saksi yang keterangannya dianggap penting dapat diperiksa sesuai mekanisme hukum,” tegas Asrul.

Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Penyidik diminta menyelesaikan proses penyidikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang diperoleh.

“Kami tidak sedang menghakimi Ali Mazi. Status hukumnya dalam perkara ini adalah sebagai saksi. Tetapi sebagai warga negara, beliau juga memiliki kewajiban menghormati proses hukum. Kalau dipanggil secara patut, hadir dan berikan keterangan. Kalau ada alasan yang sah, sampaikan kepada penyidik. Jangan sampai proses hukum menjadi tidak pasti,” pungkas Asrul.

GPMI menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut melalui aksi unjuk rasa dan pengawasan masyarakat sipil, dengan mendorong Kejati Sultra menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pewarta: ALF