KENDARI | Integritas-news.my.id — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyatakan penolakannya terhadap Mhmmd Fdlnsyh sebagai calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sikap tersebut disampaikan Menteri Pergerakan GPMI, Asrul, dengan menyoroti sejumlah persoalan pengelolaan belanja daerah Kabupaten Kolaka yang tercatat dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Asrul mengatakan, catatan pemeriksaan tersebut patut menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan calon Sekda Sultra dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terlebih Mhmmd Fdlnsyh pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kolaka.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Sulawesi Tenggara Tahun 2024, BPK mencatat hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat sejumlah permasalahan, di antaranya kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebesar Rp727,55 juta, penggunaan uang/barang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp779,44 juta, perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi standar sebesar Rp164,92 juta, spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai kontrak sebesar Rp599,44 juta, serta kekurangan penerimaan sebesar Rp145,49 juta.

“Ini bukan angka kecil. Ada ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah yang menjadi catatan BPK. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” tegas Asrul.

Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Kolaka juga mencatat bahwa pada 14 Januari 2025, Mhmmd Fdlnsyh selaku Pj Bupati Kolaka menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Menurut Asrul, kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Karena itu, GPMI meminta proses penyelesaian seluruh temuan tersebut dibuka secara transparan, termasuk nilai yang telah dikembalikan serta nilai yang masih menjadi kewajiban pihak-pihak terkait.

“Jangan sampai ketika berbicara soal calon Sekda, yang dilihat hanya jabatan dan proses seleksinya. Rekam jejak tata kelola pemerintahan juga harus menjadi perhatian. Kalau ada temuan BPK, harus dijelaskan sampai tuntas. Kami menduga temuan tersebut hanya sebagian kecil yang dikembalikan kepada negara,” kata Asrul.

GPMI juga meminta Panitia Seleksi serta pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penetapan Sekda Sultra mempertimbangkan secara objektif seluruh rekam jejak calon, termasuk catatan pemeriksaan BPK pada saat yang bersangkutan pernah memimpin pemerintahan daerah.

“Bagi kami, calon Sekda harus mampu memberikan jaminan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, sebelum penetapan, persoalan-persoalan yang tercatat dalam pemeriksaan BPK harus terlebih dahulu dijelaskan secara terang kepada masyarakat,” pungkas Asrul.

Pewarta: ALF