Peristiwa tersebut terjadi saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi di kawasan Jalan Kombes Pol. M. Duryat, Surabaya, Sabtu (9/9/2026). Dalam operasi itu, lima orang yang terdiri dari karyawan dan mantan karyawan diamankan. Kelimanya disebut dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi berdasarkan hasil tes urine.
Namun, persoalan kemudian berkembang setelah muncul dua versi mengenai tempat penangkapan. Aparat kepolisian menyebut tindakan tersebut berlangsung di dalam diskotek, sedangkan pihak manajemen Valhalla menyatakan penangkapan dilakukan di luar area operasional.
Perbedaan keterangan tersebut menurut pemerhati hukum pidana tidak boleh dibiarkan menjadi ruang spekulasi. Justru, kondisi itu harus dijawab melalui pembuktian yang objektif dan transparan.
Agus Setiawan, S.H., pimpinan Lembaga Bantuan Hukum di bawah Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LBH-YLDI), meminta kepolisian memperjelas rangkaian kejadian berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk rekaman CCTV dan kronologi penindakan.
“Polisi harus transparan menyajikan garis waktu (timeline) dan membuka rekaman CCTV. Jangan biarkan ada ruang gelap yang memicu spekulasi liar di masyarakat. Buka semuanya secara terang benderang,” tegas Agus kepada media, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, penanganan perkara narkotika tidak semestinya berhenti hanya karena seseorang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Aparat perlu melihat lebih jauh bagaimana narkotika tersebut diperoleh, dari mana asalnya, serta apakah terdapat pihak lain yang memasok atau mengedarkannya.
Agus menilai hasil pemeriksaan terhadap lima orang tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Hasil tes urine positif itu adalah alat bukti petunjuk yang sangat kuat. Polisi tidak boleh berhenti pada pasal rehabilitasi. Harus digali mendalam, apakah ada jaringan bandar yang menyuplai barang haram ini ke dalam tempat hiburan,” cetus Agus secara tajam.
Ia juga meminta penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal yang lebih berat apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti mengenai pemufakatan jahat maupun aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada aspek tanggung jawab pengelola tempat usaha. Menurut Agus, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya pembiaran atau kelalaian yang dilakukan secara sistematis, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi individu yang diamankan.
Pewarta Ifa menegaskan, kasus narkotika di lingkungan tempat hiburan malam harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penindakan tidak boleh berhenti pada orang yang tertangkap di lapangan, tetapi harus mampu mengungkap dari mana barang haram tersebut berasal dan siapa yang berada di balik peredarannya.
“Kalau benar ada jaringan peredaran narkotika, jangan hanya berhenti pada pengguna atau orang yang kebetulan diamankan. Bongkar sampai ke pemasok dan bandar. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu. Perbedaan keterangan mengenai lokasi penangkapan juga harus dijawab dengan bukti, bukan dengan pernyataan yang justru menimbulkan tanda tanya baru,” ujar Pewarta Ifa.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Setiap bukti harus diuji secara profesional, setiap pihak yang terlibat harus diperiksa sesuai porsinya, dan apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak mana pun, harus ada tindakan hukum yang tegas.
“Jangan sampai perkara besar hanya menghasilkan pelaku di level bawah, sementara aktor yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika justru tidak tersentuh. Publik berhak melihat hukum berdiri tegak dan bekerja sampai ke akar persoalan,” tegas Pewarta Ifa.
“Jika terbukti ada pembiaran, sanksinya harus tegas. Mulai dari pencabutan izin usaha hingga penyegelan permanen oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi kepolisian. Tempat hiburan tidak boleh menjadi tempat aman bagi para pengedar,” pungkas Agus.
Kini, publik menanti langkah Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mengurai perkara tersebut secara menyeluruh. Perbedaan versi mengenai lokasi penangkapan, hasil pemeriksaan terhadap lima orang, serta dugaan jalur masuk narkotika ke lingkungan tempat hiburan menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan melalui proses hukum dan pembuktian yang transparan.
Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap orang-orang yang berada di lapangan. Jika memang ditemukan indikasi jaringan peredaran narkotika, maka penyidikan harus bergerak lebih jauh untuk menemukan pemasok, bandar, serta pihak lain yang terlibat sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta ifa

