Polres Bangli , integritas-news.my.id - Mengawali minggu terakhir September, Kapolres Bangli Akbp Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M. memimpin langsung Apel Pagi Jam Pimpinan di Lapangan Apel Polres Bangli, Senin (29/9/2026) pukul 08.00 Wita.

Apel diikuti oleh seluruh personel Polres Bangli, para PJU, perwira dan bintara.

Dalam arahannya yang humanis namun tegas, Kapolres mengajak seluruh personel untuk tidak henti memanjatkan puji syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa / Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat kesehatan sehingga dapat melaksanakan tugas.

"Terima kasih kepada rekan-rekan semua, pelaksanaan tugas sejauh ini sudah berjalan dengan baik dan lancar. Pertahankan," Ucap Kapolres mengawali arahannya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota untuk meningkatkan rasa syukur sebagai anggota Polri.

"Banyak orang di luar sana yang bercita-cita ingin menjadi seperti kita. Bersyukurlah. Laksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas. Terima kasih yang sudah hadir apel pagi ini, mari kita doakan rekan-rekan kita yang sakit agar segera pulih," Tambahnya.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres menyoroti meningkatnya gangguan kamtibmas berupa kebakaran, baik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun kebakaran bangunan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di wilayah Bali.

Kapolres meminta seluruh personel, terutama Bhabinkamtibmas, untuk masif memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan yang dapat memicu kebakaran lebih luas.

"Daerah rawan kebakaran adalah wilayah Singaraja, Karangasem dan Bangli. Jika menemukan kejadian kebakaran, saya minta rekan-rekan sigap dan cepat tanggap menanganinya bersama instansi terkait," tegas AKBP Anggun Adhika Putra.

Di akhir arahannya, Kapolres juga menitipkan himbauan khusus kepada masyarakat.

Kapolres Bangli mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya petani, pekebun dan warga yang beraktivitas di dekat hutan / lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah sembarangan, tidak membuang puntung rokok di area kering, dan memastikan api unggun / dupa benar-benar padam.

"Mari kita jaga hutan kita, jaga lingkungan kita. Satu kelalaian kecil bisa mengakibatkan bencana besar. Jika melihat titik api, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau hubungi Call Center Polri 110," Ajak Kapolres.


Kapolres menegaskan, Polri akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pelaku dapat dijerat Pasal 78 Ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar, serta Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Pewarta ifa