SURABAYA | Integritas-news.my.id — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki tahapan penting. Setelah persidangan pada 23 September 2026, perhatian publik kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menentukan arah perkara tersebut.
Pengacara, Konsultan Hukum sekaligus Analis Politik Saiful Huda Ems (SHE), yang berposisi sebagai Amicus Curiae dalam perkara tersebut, menilai terdapat dua lapis persoalan yang harus dijawab sebelum dapat berbicara mengenai kemungkinan perubahan terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut SHE, lapis pertama berkaitan dengan persoalan prosedural, sedangkan lapis kedua menyangkut substansi pemenuhan syarat pendidikan serta proses verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
“Untuk Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, saya sudah melihat perkembangan persidangan sampai hari ini, Jumat (25/9/2026). Saat ini perkara sudah masuk tahap setelah pemeriksaan pada 23 September dan MK sedang membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” ujar Saiful Huda Ems.
Ia mengatakan, dirinya tidak ingin gegabah memprediksi amar putusan MK karena sebagai Amicus Curiae, sikap tersebut dapat dianggap mendahului kewenangan para hakim konstitusi.
Namun, kata SHE, perkara tersebut menarik untuk dibedah dari perspektif pendidikan hukum dan kepentingan publik.
“Saya tidak bisa mengatakan dengan memastikan gugatan Denny Indrayana dkk. pasti dikabulkan atau pasti ditolak. Kalau saya mengatakan demikian, saya sama halnya dengan memprediksi dan mendahului putusan hakim,” jelasnya.
Tenggat 905 Hari Jadi Salah Satu Hambatan
SHE menilai salah satu persoalan paling menentukan berada pada kewenangan MK dan tenggang waktu pengajuan perkara.
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyatakan permohonan tersebut telah terlambat 905 hari. KPU juga berargumentasi bahwa persoalan syarat pencalonan seharusnya masuk dalam mekanisme sengketa proses Pemilu, bukan diperiksa melalui PHPU.
Menurut SHE, persoalan tersebut menjadi pintu pertama yang harus dilewati sebelum MK masuk lebih jauh untuk memeriksa apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi atau tidak.
“MK harus terlebih dahulu menjawab, apakah perkara seperti ini masih dapat diperiksa MK melalui mekanisme PHPU setelah hampir dua tahun. Ini adalah pintu pertama yang harus dilewati,” tegasnya.
Hakim MK Gali Proses Verifikasi Pendidikan
Di sisi lain, persidangan 23 September 2026 juga memunculkan fakta penting mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan KPU, termasuk apakah KPU melakukan verifikasi langsung kepada instansi pendidikan. KPU kemudian menjelaskan bahwa verifikasi tidak dilakukan dengan mendatangi langsung instansi pendidikan dan KPU menggunakan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
SHE menilai fakta tersebut penting untuk dicermati, tetapi menurutnya tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
“Yang harus tetap dibuktikan adalah apakah pada saat pencalonan Gibran secara faktual dan sah memenuhi persyaratan Pasal 169 huruf r UU Pemilu,” ungkapnya.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada apakah KPU melakukan verifikasi langsung atau tidak. Pertanyaan berikutnya adalah apakah dokumen yang menjadi dasar pencalonan memang sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu Ungkap Kendala Akses Silon
Persidangan juga mengungkap keterangan Bawaslu mengenai pengawasan terhadap dokumen pencalonan.
Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Namun, Bawaslu juga menerangkan adanya kendala dalam mengakses data dan dokumen pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Bagi SHE, keterangan tersebut harus dibaca secara proporsional.
“Keterangan Bawaslu tidak secara langsung membuktikan bahwa Gibran memenuhi syarat, tetapi juga tidak membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat. Ini pada akhirnya akan kembali membawa perkara kepada persoalan pembuktian substantif,” tuturnya.
Finalitas Putusan PHPU 2024 Dipersoalkan
Persoalan lain yang dinilai sangat penting adalah finalitas putusan MK sebelumnya mengenai PHPU Pilpres 2024.
SHE mengatakan, perkara PHPU Pilpres 2024 telah diputus MK. Karena itu, ketika persoalan pencalonan Gibran kembali diajukan melalui perkara baru dengan konstruksi hukum berbeda, muncul pertanyaan konstitusional mengenai batas kewenangan MK.
“Apakah fakta atau cacat hukum mengenai persyaratan pencalonan yang belum pernah diperiksa secara substantif dapat menjadi dasar untuk menguji akibat hukumnya sekarang, meskipun hasil Pilpres 2024 sudah diputus dan pasangan sudah dilantik?” kata SHE.
Ia menilai pertanyaan tersebut menjadi salah satu titik paling penting dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dua Lapis Persoalan Hukum
SHE kemudian membagi persoalan perkara tersebut menjadi dua lapis.
Lapis pertama adalah prosedural, meliputi kedudukan hukum Pemohon, kewenangan MK, objek PHPU, tenggang waktu, serta finalitas putusan MK sebelumnya.
Sedangkan lapis kedua adalah substantif, yakni apakah benar syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi, bagaimana KPU melakukan verifikasi, apakah dokumen yang digunakan sah, apakah terdapat persoalan dalam proses penetapan calon, serta apa akibat hukumnya apabila kemudian terbukti terdapat cacat setelah yang bersangkutan dilantik.
“Menurut perkiraan saya, justru lapis kedua belum otomatis dapat mengalahkan lapis pertama,” kata SHE.
Ia menambahkan, sampai saat ini dirinya belum melihat dasar yang dapat digunakan untuk memastikan gugatan Denny Indrayana dkk. akan dikabulkan.
“Sebaliknya, ada beberapa hambatan hukum yang cukup berat, terutama tenggang waktu, kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, serta finalitas putusan PHPU sebelumnya. Ini saya tidak mendasarkan argumen pada politik, melainkan hukum an sich,” tegasnya.
Dalil Manipulasi Harus Dibuktikan
Meski demikian, SHE menilai persidangan terakhir membuat persoalan substantif menjadi lebih serius karena para hakim menggali proses verifikasi dokumen pendidikan secara lebih mendalam.
Dalam perkara tersebut, Pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Namun, sebagai persoalan hukum yang masih diperiksa, dalil tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan penilaian hakim.
SHE berpandangan, apabila nantinya MK menemukan bukti yang secara hukum cukup mengenai adanya cacat dalam pemenuhan syarat pencalonan dan MK juga menemukan dasar kewenangan untuk mengesampingkan hambatan prosedural, maka konsekuensi hukumnya dapat menjadi sangat besar.
“Jika hakim-hakim konstitusi itu benar-benar menyandarkan pendapatnya pada berbagai bukti adanya manipulasi terhadap syarat pendidikan Gibran sebagai Cawapres yang sudah ditemukan di persidangan, dan para hakim konstitusi itu dapat mengatasi hambatan proseduralnya, maka gugatan Denny Indrayana dkk. tentunya akan diterima oleh MK dan Wapres Gibran dapat segera didiskualifikasi dari penetapannya sebagai Wapres 2024-2029,” ujarnya.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan konstruksi dan pandangan hukum yang disampaikannya untuk kepentingan diskusi publik, bukan prediksi terhadap amar putusan MK.
SHE Dorong Publik Membahas Akibat Hukum
Menurut SHE, pembahasan perkara seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah Gibran memenuhi atau tidak memenuhi syarat pendidikan.
Lebih jauh, publik perlu memahami bagaimana MK dapat menentukan kewenangannya memeriksa persoalan tersebut setelah proses Pemilu selesai dan pasangan calon terpilih telah dilantik.
“Sebagai Amicus Curiae untuk perkara No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini, saya tidak ingin hanya mengajak teman-teman berdiskusi membahas Gibran yang tidak memenuhi syarat pendidikan, melainkan lebih jauh dari itu, yakni mencari argumentasi yang lebih mendasar untuk menjawab mengapa MK tetap berwenang memeriksa persoalan tersebut sekarang dan apa konstruksi akibat hukum apabila ketidakmemenuhan syarat itu terbukti setelah yang bersangkutan dilantik,” jelasnya.
Ia menilai jawaban terhadap persoalan tersebut justru dapat menentukan apakah MK berhenti pada persoalan prosedural atau melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi perkara.
“Bagi saya, pembahasan soal itu justru merupakan titik yang dapat menentukan, apakah MK berhenti hanya sampai pada persoalan prosedural ataukah masuk ke pemeriksaan substansi,” tuturnya.
Sementara itu, hingga Jumat (25/9/2026), belum terdapat amar putusan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Gibran akan atau telah didiskualifikasi. Karena itu, seluruh kemungkinan hukum dalam perkara tersebut masih bergantung pada pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Yang terpenting sekarang adalah membiarkan para hakim konstitusi menguji seluruh dalil, bukti dan kewenangan hukum yang dipersoalkan dalam perkara ini. Publik berhak mengetahui prosesnya secara terang, sementara putusan tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” Pungkasnya
Pewarta Ifa.


