LUWU | Integritas-news.my.id — Sorotan terhadap dinamika persoalan di Kabupaten Luwu kembali mengemuka setelah adanya peninjauan lapangan yang melibatkan anggota DPRD Sulawesi Selatan bersama ahli waris Abd. Salam Tandulangi.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak ahli waris, setelah peninjauan lokasi tersebut berlangsung, pimpinan PT Masmindo Dwi Area disebut kemudian melakukan pertemuan secara terpisah dengan anggota DPRD Sulsel.
Rangkaian peristiwa itu menjadi perhatian karena berlangsung setelah adanya peninjauan lokasi bersama ahli waris. Pihak keluarga mempertanyakan konteks pertemuan tersebut dan berharap seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan mereka tetap berlangsung secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, muncul pula sorotan lebih luas dari kalangan pemantau di Luwu mengenai dugaan adanya praktik “86” dalam dinamika persoalan tersebut. Istilah itu merupakan tudingan yang perlu dibuktikan melalui fakta, dokumen, maupun keterangan dari pihak-pihak yang disebut.
Bukan hanya itu, informasi yang beredar juga menyebut adanya oknum wartawan dari organisasi wartawan tertentu yang merasa berada di luar proses atau tidak mendapatkan keterlibatan sebagaimana yang diharapkan.
Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari sorotan dan keterangan yang beredar di lapangan. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak PT Masmindo Dwi Area, anggota DPRD Sulsel yang disebut hadir dalam pertemuan, pihak ahli waris Abd. Salam Tandulangi, serta organisasi wartawan yang merasa keberadaannya tidak dilibatkan.
Pewarta Ifa menilai, persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, ahli waris, perusahaan, maupun lembaga negara tidak semestinya berhenti pada informasi yang beredar dari satu pihak. Transparansi menjadi penting agar masyarakat Luwu memperoleh gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Kalau memang ada pertemuan, masyarakat berhak mengetahui konteksnya. Kalau ada tudingan, harus dibuktikan. Jangan sampai informasi berkembang menjadi persepsi liar karena tidak ada penjelasan yang terbuka dari pihak-pihak terkait,” ujar Pewarta Ifa.
Menurutnya, kerja jurnalistik bukan untuk membangun opini tanpa dasar, melainkan menguji informasi melalui konfirmasi, dokumen, dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Yang harus dikedepankan adalah fakta. Siapa bertemu siapa, membahas apa, dalam kapasitas apa, dan apa hasilnya. Semua itu harus terang supaya tidak menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sorotan terhadap persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan aktivitas perusahaan harus dapat dipantau secara terbuka. Jika terdapat dugaan pelanggaran atau konflik kepentingan, mekanisme hukum dan lembaga berwenang menjadi ruang untuk menguji kebenarannya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Masmindo Dwi Area maupun anggota DPRD Sulsel yang disebut melakukan pertemuan terpisah tersebut belum dimuat dalam narasi ini. Ruang klarifikasi tetap terbuka agar pemberitaan dapat menghadirkan informasi secara berimbang.
Pewarta: Ifa
Integritas-news.my.id

