SUBANG | Integritas-news.my.id — Advokat, Konsultan Hukum sekaligus Analis Politik Saiful Huda, S.H. atau Saiful Huda Ems (SHE) mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyangkut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Amicus Curiae tersebut diajukan Saiful Huda pada Senin, 21 September 2026, sebagai masukan hukum kepada Majelis Hakim Konstitusi. Dalam kapasitasnya sebagai pihak di luar perkara, SHE menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kedudukan Pemohon maupun Termohon, melainkan memberikan perspektif hukum dan ketatanegaraan yang menurutnya relevan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan kemudian digelar pada Senin, 21 September 2026.

Dalam Amicus Curiae yang diajukannya, Saiful Huda menempatkan persoalan persyaratan pencalonan Wakil Presiden sebagai salah satu isu utama yang perlu dikaji secara konstitusional. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen administratif, tetapi menyentuh konsep constitutional eligibility atau kelayakan konstitusional seorang calon untuk mengikuti kontestasi Pemilu.

SHE menyoroti ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengenai persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Ia juga mengaitkannya dengan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen persyaratan calon.

“Persoalan ini bukan sekadar soal selisih suara, tetapi menyentuh pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan Wakil Presiden sejak awal proses pencalonan,” ujar Saiful Huda dalam pokok pandangan hukumnya.

Menurut SHE, dokumen ijazah atau bukti kelulusan dalam ketentuan KPU pada dasarnya merupakan alat bukti untuk menunjukkan terpenuhinya persyaratan pendidikan. Karena itu, ia meminta Mahkamah melihat persoalan tersebut tidak hanya dari perspektif administratif, tetapi juga dari sisi substansi persyaratan pencalonan.

Sorotan kedua yang diajukan Saiful Huda berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mempertanyakan apakah ketentuan pengecualian mengenai bukti pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan memiliki ijazah perguruan tinggi hanya bersifat administratif atau justru memiliki konsekuensi substantif terhadap persyaratan yang ditentukan Undang-Undang Pemilu.

“Pertanyaan hukumnya adalah apakah pengecualian tersebut hanya merupakan pengecualian administratif, atau justru menjadi pengecualian substantif yang berpotensi menimbulkan persoalan terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu. Ini yang menurut saya perlu diuji secara objektif oleh Mahkamah,” jelasnya.

Selain persoalan persyaratan pencalonan, SHE juga menyoroti tenggat waktu pengajuan PHPU dan finalitas putusan. Ia membedakan antara persoalan keterlambatan dalam mempermasalahkan hasil penghitungan suara dengan dugaan adanya persoalan fundamental terkait status hukum seorang calon.

Pandangan tersebut menjadi relevan karena para Pemohon dalam perkara ini memang mengajukan permohonan jauh setelah tenggat umum pengajuan PHPU Presiden sebagaimana diberlakukan dalam mekanisme perselisihan hasil pemilu. Namun, substansi permohonan yang teregister di MK juga menyoal keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

“Mahkamah perlu terlebih dahulu menguji secara objektif kewenangan, kedudukan hukum, tenggat waktu, objek permohonan, alat bukti, serta konsekuensi hukumnya,” tutur Saiful Huda.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya Mahkamah menemukan persoalan fundamental dalam proses pencalonan, maka konsekuensi hukumnya perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara.

Menurut SHE, persoalan tersebut perlu dibedakan dari mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 maupun mekanisme kekosongan jabatan sebagaimana Pasal 8 UUD 1945.

“Jika Mahkamah menemukan adanya persoalan fundamental sejak awal pencalonan, harus jelas apa akibat hukumnya, apakah berkaitan dengan pembatalan pencalonan, pembatalan penetapan, diskualifikasi, atau mekanisme ketatanegaraan lainnya. Konstruksi hukumnya harus jelas,” tegasnya.

Saiful Huda menegaskan, posisi dirinya sebagai Amicus Curiae tidak dimaksudkan untuk meminta Mahkamah memenangkan salah satu pihak. Ia menyebut pandangan tersebut diajukan berdasarkan kapasitas profesionalnya sebagai advokat, konsultan hukum dan analis politik, sekaligus pengalaman serta perhatiannya terhadap persoalan hukum ketatanegaraan.

“Saya tidak meminta Mahkamah untuk memenangkan salah satu pihak. Saya hanya berharap persoalan fundamental mengenai syarat Capres-Cawapres tidak ditutup hanya karena alasan formalitas. Sebaliknya, kepastian hukum juga jangan dikorbankan karena kepentingan politik sesaat,” ungkapnya.

SHE menekankan bahwa demokrasi konstitusional, menurut pandangannya, tidak berhenti pada persoalan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Ia menilai proses pencalonan dan pemenuhan seluruh persyaratan hukum juga merupakan bagian penting dari legitimasi konstitusional penyelenggaraan Pemilu.

“Di atas kepentingan siapa pun, yang harus diutamakan adalah Konstitusi. Apabila kemudian dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa persyaratan pendidikan untuk Cawapres tidak terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka konsekuensi hukumnya sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah untuk menentukan berdasarkan hukum,” tegas Saiful Huda.

Ia berharap Amicus Curiae tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam melihat perkara secara objektif, komprehensif dan berdasarkan prinsip kepastian hukum.

“Demokrasi konstitusional tidak hanya membutuhkan pemenang Pemilu, tetapi juga membutuhkan keyakinan publik bahwa setiap pemegang mandat kekuasaan telah melalui proses yang sah menurut hukum,” pungkasnya.

Pewarta: Ifa