KENDARI, 23 September 2026 , integritas-news my id — Kritik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali mencuat. Sultan Bakri M., Ketua Satgas Banteng Subsidi sekaligus Wakil Sekretaris DPD PJI Sultra, secara terbuka menantang Kejati Sultra agar tidak hanya fokus mengusut pejabat yang sudah tidak lagi memegang jabatan, tetapi juga berani menyentuh dugaan persoalan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sultan Bakri menilai terdapat kesan penegakan hukum yang belum menyentuh seluruh pihak secara proporsional. Menurut dia, sejumlah dugaan persoalan di lingkungan BUMN justru perlu dibuka dan diperiksa secara transparan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum maupun kerugian negara.
“Kami tantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Berani tidak mengorek oknum di lingkungan perusahaan BUMN yang nakal? Banyak kasus tersembunyi di BUMN yang layak diungkap ke permukaan, namun seolah tertutup rapat,” tegas Sultan Bakri.
Ia kemudian mempertanyakan pola penanganan perkara yang menurutnya terlihat lebih berani terhadap pejabat yang sudah tidak memiliki kekuasaan.
“Pejabat yang sudah tidak menjabat diusut dan diproses. Tetapi bagaimana dengan oknum BUMN yang masih memiliki jabatan dan kewenangan? Apakah juga dilakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran?” ujarnya.
Sultan Bakri secara khusus meminta perhatian penegak hukum terhadap dugaan permainan di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Ia menyebut masih terdapat dugaan persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Coba sekali-sekali bergeser ke oknum Badan Usaha Milik Negara Pertamina Patra Niaga yang nakal. Banyak permainan-permainan di sana yang jarang tersentuh hukum,” ungkapnya.
Menurut Sultan Bakri, dalam persoalan distribusi dan penyaluran BBM, pihak SPBU maupun operator sering kali menjadi pihak yang disorot. Namun, ia mempertanyakan apakah pemeriksaan juga telah menyentuh pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam rantai persoalan tersebut.
“Paling yang dikambinghitamkan pihak SPBU dan operator. Padahal, kalau memang ada dugaan permainan, pemain utamanya juga harus diperiksa. Jangan hanya melakukan sidak dan penggeledahan kepada pihak yang berada di bagian bawah, sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan lebih besar tidak pernah disentuh,” tegas Sultan Bakri.
Ia pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sultra. Pertama, membuka informasi mengenai perkara atau dugaan kasus di lingkungan BUMN yang sedang dipantau maupun ditangani. Kedua, memastikan proses hukum berjalan tanpa membedakan jabatan, kekayaan, maupun kedudukan.
Ketiga, Sultan meminta Kejati Sultra menunjukkan kepada publik berapa perkara yang berkaitan dengan BUMN yang sedang ditindak. Keempat, apabila memang tidak terdapat perkara yang sedang ditangani, ia meminta penjelasan terbuka mengenai alasan belum adanya penanganan terhadap dugaan kerugian negara di lingkungan BUMN yang dilaporkan atau ditemukan.
“Jangan pilih-pilih sasaran. Hukum harus sama tegaknya ke mana pun. Kalau hanya berani kepada yang sudah jatuh, itu bukan keadilan — itu sandiwara,” pungkas Sultan Bakri M.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk tantangan dan kritik terbuka kepada Kejati Sultra sekaligus dorongan agar dugaan pelanggaran hukum di lingkungan BUMN, termasuk yang berkaitan dengan Pertamina Patra Niaga, dapat diperiksa secara transparan apabila memang terdapat bukti dan indikasi pelanggaran.
Narahubung/Sumber Berita:Sultan Bakri M.Wakil Sekretaris DPD PJI Sultra
(Ifa)

