POLEWALI MANDAR, integritas-news my. id — Surat permohonan pengembalian sekaligus pinjam pakai kendaraan milik Aldi Maulana resmi disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman), Selasa (22/9/2026). Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Rizal, S.H., selaku pejabat yang berkaitan dengan penanganan perkara dan barang bukti.

Masuknya surat tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah Kejari Polman dalam menindaklanjuti permohonan pemilik kendaraan sesuai ketentuan hukum dan status perkara yang sedang berjalan.

Aldi Maulana merupakan pemilik kendaraan sekaligus pengusaha rental di Polewali Mandar. Kendaraan yang dimohonkan untuk dikembalikan atau dipinjam pakaikan tersebut merupakan Honda Brio warna putih, nomor polisi DC 1286 BJ, tahun pembuatan 2022.

Menurut keterangan Aldi, kendaraan tersebut telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum selama proses perkara berlangsung. Ia menyebut kendaraan lebih dahulu diamankan di kepolisian, kemudian saat ini telah sekitar lima bulan berada di Kejaksaan.

"Saya sudah mengalami kerugian puluhan juta bahkan bisa mencapai ratusan juta karena kendaraan ini sudah hampir dua tahun berada dalam proses, mulai dari kepolisian sampai ke kejaksaan. Sekarang sudah lima bulan di kejaksaan," ujar Aldi.

Aldi menjelaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan sebagai bagian dari usaha rental yang menjadi sumber penghasilannya. Karena kendaraan tidak dapat digunakan selama proses hukum, ia mengaku mengalami kerugian sebagai pemilik sekaligus pelaku usaha.

"Kami sebagai rakyat kecil dan pengusaha rental sangat dirugikan ketika kendaraan kami lama tidak dikembalikan. Kendaraan itu merupakan bagian dari usaha kami," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa BPKB kendaraan berada di tangannya, sedangkan STNK berada pada pihak Kejaksaan selama kendaraan tersebut menjadi barang bukti.

Aldi berharap Kejari Polewali Mandar dapat mempertimbangkan permohonan pinjam pakai kendaraan tersebut sepanjang secara hukum tidak mengganggu proses pembuktian perkara.

"Besar harapan saya Kejari Polman bisa memberikan pinjam pakai kendaraan kami. Kalau sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses hukum, saya siap menghadirkan kendaraan tersebut," tuturnya.

DPP AP2 Desak Kejari Polman Beri Kepastian

Desakan agar permohonan tersebut segera mendapat kejelasan juga disampaikan Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda dan Pelajar (DPP AP2), La Ode Hasanuddin Kansi.

Ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nurcholis, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Rizal, S.H., memberikan keputusan yang jelas terhadap permohonan pemilik kendaraan.

"Rakyat menunggu keputusan yang adil. Jangan biarkan rakyat yang tidak bersalah terus mengalami kerugian berbulan-bulan, bahkan sudah hampir dua tahun menurut keterangan pemilik kendaraan. Apabila perkara sudah inkracht dan kendaraan tersebut tidak dirampas berdasarkan putusan, kami meminta agar kendaraan dikembalikan kepada pemilik yang berhak," tegas La Ode Hasanuddin Kansi.

Menurutnya, kepastian mengenai status barang bukti penting diberikan kepada pemilik kendaraan agar tidak terjadi ketidakjelasan berkepanjangan.

Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan evaluasi apabila permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jika tidak ada tanggapan yang wajar dalam waktu yang patut, Kajati Sulawesi Barat kami minta turun melakukan evaluasi terhadap penanganan persoalan ini. Jangan sampai muncul dugaan bahwa proses pengembalian barang bukti dipersulit," tegasnya.

La Ode Hasanuddin Kansi bahkan menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Kejaksaan Agung RI apabila permohonan pemilik kendaraan tidak memperoleh penyelesaian.

"Apabila permohonan ini tidak diindahkan, masalah ini akan kami adukan ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat," ujarnya.

Ketentuan KUHAP Mengatur Pengembalian Benda Sitaan

Dalam hukum acara pidana, Pasal 46 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa benda yang dikenakan penyitaan dapat dikembalikan kepada orang yang berhak apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak lagi memerlukannya, maupun dalam kondisi lain sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Sementara Pasal 46 ayat (2) mengatur pengembalian benda sitaan setelah perkara diputus, kecuali apabila berdasarkan putusan hakim benda tersebut dirampas untuk negara, dimusnahkan, dirusakkan, atau masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Adapun Pasal 45 KUHAP mengatur penanganan benda sitaan yang cepat rusak, membahayakan, atau memiliki biaya penyimpanan terlalu tinggi, termasuk mekanisme pengamanan atau pelelangan sesuai tahapan perkara.

Karena itu, status hukum kendaraan dalam perkara Aldi Maulana menjadi faktor penting dalam menentukan apakah kendaraan tersebut dapat dikembalikan atau dipinjam pakaikan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembuktian dan isi putusan pengadilan apabila perkara telah diputus.

Ketentuan mengenai pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan juga menjadi bagian dari tata kelola di lingkungan Kejaksaan. JDIH Kejaksaan mencatat berbagai aturan mengenai pengelolaan dan penyelesaian benda sitaan, barang bukti, serta barang rampasan.

Pemilik Menunggu Kepastian

Bagi Aldi Maulana, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sebuah kendaraan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha rental yang menjadi sumber penghasilannya.

Ia berharap Kejari Polman memberikan kepastian atas permohonan yang telah disampaikan, termasuk menjelaskan status hukum kendaraan Honda Brio putih DC 1286 BJ tersebut.

"Saya berharap permohonan kami dapat diproses sesuai ketentuan. Kendaraan itu milik saya dan digunakan untuk usaha rental. Saya siap mengikuti ketentuan hukum dan menghadirkan kendaraan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan perkara," kata Aldi.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Kejari Polewali Mandar dalam menindaklanjuti surat permohonan tersebut. Publik menunggu apakah permohonan pinjam pakai atau pengembalian kendaraan akan mendapatkan kepastian sesuai status perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Ifa