Polres Bangli , integritas-news my- id - Jaringan perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal lewat media sosial TikTok berhasil dibongkar Sat Reskrim Polres Bangli. Empat bayi berhasil diselamatkan, tiga orang tersangka diamankan.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) / Perdagangan Anak (TPPA) itu dipimpin langsung Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M. dalam press release di Lobi Polres Bangli, Rabu (24/9).
Kasus ini bermula dari penemuan dua bayi di wilayah Kintamani pada 31 Juli dan 31 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut ternyata diperjualbelikan oleh tersangka I Wayan Depin (35) asal Songan, Kintamani.
Modusnya, tersangka Depin yang awalnya mencari anak adopsi lewat live TikTok, kemudian dihubungi seseorang yang menawarkan bayi. Bayi itu kemudian dijual kembali ke warga dengan harga Rp 24 juta hingga Rp 35 juta. Dari selisih harga itu, tersangka meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah.
Sat Reskrim Polres Bangli tidak berhenti di sana. Hasil pengembangan mengarah ke Jakarta Timur. Tim kemudian mengamankan Jumariah alias Ria (26) dan Charudin Saputra alias Putri (18)* di kawasan Cakung.
Di sebuah kos di Pasar Cakung, polisi kembali menemukan dua bayi perempuan yang dititipkan kedua tersangka dan diduga akan dijual lagi.
" Total 4 bayi berhasil kita selamatkan. Dua bayi dari Kintamani kini dalam perlindungan Dinsos Kabupaten Bangli, dua bayi dari Jakarta sudah kita cek kesehatannya di RSU Bangli dan dititipkan di Dinsos Provinsi Bali. Kondisinya sehat," Ungkap Akbp Anggun Adhika Putra.
Kapolres menegaskan, kejahatan perdagangan anak adalah kejahatan luar biasa. Pihaknya tidak akan memberi toleransi.
" Ini merendahkan harkat kemanusiaan. Kami imbau masyarakat jangan tergiur adopsi ilegal lewat medsos. Tempuh jalur resmi melalui Dinas Sosial dan pengadilan. Jika mengetahui praktik serupa, segera lapor ke polisi," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 dan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini ketiganya ditahan di Rutan Polres Bangli.
Pewarta ifa


