DENPASAR | Integritas-news.my.id — Video viral di media sosial TikTok memperlihatkan seorang pria yang diduga mengaku sebagai Pecalang dan meminta uang Banjar serta uang keamanan Pecalang kepada pemilik warung. Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod bersama Babinsa untuk memastikan persoalan ditangani secara baik dan situasi keamanan tetap kondusif.

Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA, Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod Aiptu I Made Murdana bersama Babinsa Sertu Tony Cahyono mendatangi lokasi dengan mendampingi Perbekel Desa Pemecutan Kelod I Wayan Tantra, S.H., serta Kelian Adat Br. Abiantimbul.

Tindakan tersebut dilakukan setelah informasi mengenai kejadian beredar melalui akun TikTok Lisa Fiesta Aurora dan akun TikTok Bali Berkabar.


Dalam video yang beredar, seorang pria berinisial I Ketut Suandita, asal Gianyar, diduga mengaku sebagai Pecalang dan meminta sejumlah uang kepada pemilik Warung Nasi Campur Jawa milik Sri Jumalis di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Saat mendatangi warung tersebut, I Ketut Suandita diketahui menerima uang sebesar Rp120.000. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara tersebut, yang bersangkutan sebelumnya juga disebut beberapa kali melakukan tindakan serupa di wilayah Denpasar Timur dan Denpasar Utara.

Kasi Humas Polresta Denpasar menyampaikan bahwa pihak korban menyatakan telah memaafkan yang bersangkutan. Selanjutnya, persoalan tersebut disepakati untuk diselesaikan melalui pembuatan surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kejadian ini telah ditindaklanjuti atas informasi yang beredar di media sosial sekaligus untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Pelaku akan membuat surat pernyataan dan diberikan pembinaan,” ujar Kasi Humas.

Atas saran Perbekel Desa Pemecutan Kelod, surat pernyataan tersebut nantinya akan ditembuskan kepada Kapolsek Ubud, Koramil Ubud, Kepala Desa/Perbekel Mas Ubud, Bendesa Adat Mas, serta Kelian Adat Br. Bangkilesan, Mas, Ubud yang merupakan wilayah tempat tinggal yang bersangkutan.

Pewarta Ifa menegaskan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga adat, Pecalang maupun organisasi tertentu untuk kepentingan pribadi. Setiap tindakan yang mencurigakan atau meresahkan sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat keamanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penanganan bersama antara aparat keamanan, pemerintah desa dan unsur adat, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terjadi serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat dan keamanan tetap terjaga, pungkasnya.

Pewarta ifa